Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BARANG YANG TIDAK DIAMBIL KARENA KEKURANGAN BIAYA PENGIRIMAN (Studi Kasus CV. Cahaya Express Cargo Pegantenan Pamekasan)
ABSTRAK
Abd. Aziz, 2018, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Barang Yang Tidak Diambil Karena Kekurangan Biaya Pengiriman (Studi Kasus CV. Cahaya Express Cargo, Pegantenan, Pamekasan), Skripsi, Program Studi hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Moh Zahid, M. Ag
Kata Kunci:pengiriman barang karena kekurangan biaya pengiriman
Perusahaan CV. Cahaya Express Cargo adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa yakni jasa pengangkutan dan pengiriman barang. Dalam perjanjian pengangkutan tersebut sering timbul masalah dalam hal pelaksanaannya. Oleh karena itu tanggung jawab pengangkut barang sangat diperlukan dalam hal pengangkutan dan pengiriman barang jika konsumen merasa dirugikan dengan pengangkutan tersebut. Tanggung jawab adalah suatu hal yang dilaksanakan dalam sebuah akad perjanjian. Peristiwa pengangkut dan pengiriman barang terjadi karena adanya perjanjian dan persetujuan bersama antara pengangkut dan pengirim.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tigafokus penelitian yang menjadi pokok penelitian ini, yaitu:
1. Bagaimana prosedur pengiriman barang cara melalui CV. Cahaya Express Cargo di Pagantenan Pamekasan?
2. Bagaiman isi perjanjian terhadap barang tidak diambil karena kekurangan biaya penerima atau akad antara pemilik barang dan CV. Cahaya Express Cargo di Pegantenan?
3. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penahanan barang yang tidak diambil karena kekurangan biaya pengiriman?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah perusahaan dan pengirim barang di CV. Cahaya Express Cargo. Sedangkan analisis data dilakukan melalui reduksi data, paparan data, kesimpulan dan verivikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengambilan barang yang belum lunas di CV. Cahaya Express Cargo yaitu prosedur pengiriman barang yaitu di larang memasuki barang yang muadah pecah dan berbahaya. Tanggung jawab jika terjadi kerusakan pada barang yaitu pihak perusahaan yang akan bertanggung jawab. Perjanjian pengiriman barang yaitu menggunakan kertas yang sudah di print dan isi halaman berisi tentang syarat-syarat pengiriman. Hak dan kewajiban konsumen yaitu konsumen wajib membayar lunas pengiriman barang sebelum barang sampai ke tempat pengirim.Pertama, prosedur pengiriman barang menurut pandangan Hukum Islam sudah sesuai dengan proses penyedian dan penyerahan jasa yang bersangkutan.Kedua,tanggung jawab menurut Hukum Islam sudah sesuai dengan dasar dan rukun wadi’ah. Ketiga, sistem perjajian menurut Hukum Islam sudah sesuai dengan unsur dan Syarat suatu perjanjian menurut pasal 1320 KUH perdata. Keempat, hak dan kewajiban konsumen menurut Hukum Islam sudah sesuai dengan pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Tidak tersedia versi lain