Text
PROBLEMATIKA HAK KHIYAR PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Pertokoan di Desa Tambelangan Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang)
Yusuf, 2018, problematika Hak Khiyar perspektif Hukum Ekonomi Syariah Studi Kasus Pertokoan di DesaTambelangan Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Pembimbing: Dr. Umi Supraptiningsih, M.Hum.
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, hak khiyar
Jual-beli merupakan tindakan atau transaksi yang telah di syari’atkan dalam artian telah ada hukumnya yang jelas di dalam Islam. Yang berkenaan dengan hukum taklifi. Hukumnya adalah boleh (جواز) atau (الاباحة). Kebolehannya ini dapat ditemukan didalam Al-Qur’an dan begitu pula dalam hadits Nabi.Dalam jual-beli juga diatur mengenai hak istimewa, dimana hak ini merupakan solusi bagi kedua belah pihak (penjual dan pembeli) untuk menjaga kemaslahatan dan menghindari jual-beli yang zalim atau transaksi saling tidak menguntungkan antara penjual dan pembeli, salah satunya dengan cara memberikan kelonggaran atau hak istimewa dalam hal transaksi. Yang dimaksud hak istimewa disini adalah hak yang diberikan oleh Islam kepada pihak-pihak yang melakukan transaksi jual-beli dalam mewujudkan persyaratan suka sama suka dan tidak ada pihak yang dirugikan, diantaranya adalah hak option (khiyar).Khiyar merupakan hak pilih atau kesempatan bagi seseorang yang sedang melakukan transaksi antara membatalkan atau melanjutkan transaksi tersebut
Dari pembahasan diatas, dapat dirumuskan suatu permasalahan-permasalahan yang kami fokuskan pada beberapa kajian sebagai berikut: pertama, Bagaimana Penerapan Praktik hak khiyar di Pertokoan Desa yang ada di Tambelangan?, Kedua: Bagaimana Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Perbedaan Penerapan hak khiyar di Pertokoan Desa Tambelangan. Dengan demikian pokok pembahasan dari penelitian ini adalah secara teoritis, mendeskripsikan praktik khiyar, dan Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap perbedaan penerapan hak khiyar.
Metode yang peneliti gunakan ialah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data yang peneliti peroleh ialah dari wawancara, observasi, dan dokumentasi, informasi yang peneliti peroleh dari penjual, pembeli, dan para tokoh masyarakat. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis data secara interaktif dan berlangsung secara terus menurus sampai tuntas. Kemudian pengecekan keabsahan data dilakukan dengan perpanjangan keikutsertaan, pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, masyarakat Desa Tambelangan Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang baik penjual maupun pembeli melaksanakan transaksi jual-beli dengan tawar-menawar dan garansi, terdapat perbedaan penerapan antara satu toko dengan toko lainnya, dimana ada sebagian besar toko tidak menerapkan hak khiyardalam transaksi jual-belinya, kebanyakan masyarakat tidak memahami tentang khiyar dalam jual-beli sehingga para penjual maupun pembeli tidak melaksankan khiyar. Kedua, menurut Pandangan Hukum Ekonomi Syariah pada praktik jual-beli tanpa khiyar yang terjadi di Pertokoan Desa Tambelangan adalah tidak benar karena tidak sesuai dengan ketentuan Syariat Islam sehingga dapat merugikan salah satu pihak yang melakukan transaksi jual-beli.
Tidak tersedia versi lain