Text
PANDANGAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENENTUAN HARGA SEPIHAK DALAM JUAL BELI IKAN PADA GUDANG DHARMA LAUT DI DESA PADELEGAN KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN
Indah Indriyati Laili, 2018, Pandangan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penentuan Harga Sepihak Dalam Jual Beli Ikan Pada Gudang Dharma Laut di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi HES, Jurusan Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Maimun, S.Ag. M.HI
Kata Kunci : Hukum Ekonomi Syari’ah, Penentuan Harga Sepihak, Jual Beli
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang dengan barang atau uang dengan barang, dengan melepaskan hak milik dari satu dengan yang lain atas dasar saling suka sama suka. Dalam jual beli terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga jual beli tersebut dapat dikatakan sah oleh syara’. Salah satu syarat sah jual beli yaitu barang yang diperjual belikan diketahui jenis dan kualitasnya, tidak mengandung unsur gharar, tipuan maupun paksaan. Namun demikian, dalam prakteknya syarat dan rukun jual beli tersebut terkadang tidak terpenuhi. Seperti dalam pelaksanaan jual beli ikan yang terjadi di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Dalam jual beli tersebut pembeli sering melakukan penentuan harga secara sepihak pada nelayan. Oleh karena itu, menarik untuk dikaji.
Dari pembahasan diatas, dapat dirumuskan suatu permasalahan-permasalahan yang kami fokuskan pada beberapa kajian sebagai berikut: pertama, Bagaimana Praktik penentuan harga secara sepihak dalam jual beli ikan pada gudang Dharma Laut di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan ?, Kedua, Bagaimana Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap penentuan harga secara sepihak dalam jual beli ikan pada gudang Dharma Laut di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Dengan demikian pokok pembahasan dari penelitian ini adalah secara teoritis, mendeskripsikan praktik penentuan harga sepihak, dan Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap penentuan harga sepihak.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunnakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (fiel resealch). Sumber data yang diperoleh diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Jenis wawancara pembicaraan informal. Sedangkan jenis observasi yang digunakan adalah observasi non-partisipan. Informannya tersebut adalah aparatur desa, orang yang berakad, tokoh agama dan masyarakat setempat.
Dari hasil penelitian, pertama menunjukkan bahwa penentuan harga secara sepihak yang dilakukan oleh pembeli dalam jual beli ikan pada gudang Dharma Laut di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan sering kali dialami oleh para nelayan dan transaksi ini sering terjadi di Desa Padelegan.Kedua, Dilihat dari hukum Ekonomi Syariah penentuan harga secara sepihak initidak diperbolehkan oleh islam karena disni mengandung unsur paksaan karena dalam transaksi jual beli ini tidak adanya suatu kejujuran antara tengkulak dan nelayan sedangkan salah satu syarat sahnya jual beli itu adalah adanya suatu kejujuran dan tidak mengandung unsur paksaan bila melakukan suatu transaksi.
Tidak tersedia versi lain