Text
PENUNDAAN PEMBAYARAN UPAH PEKERJA DI PABRIK SANDAL UD. NUSANTARA DESA PASANGGAR KECAMATAN PEGANTENAN KABUPATEN PAMEKASAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Zainollah, 2018, Penundaan Pembayaran Upah Bagi Pekerja Di Pabrik Sandal UD. Nusantara Desa Pasanggar Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan Perspektif Hukum Islam,Skripsi, Program Studi HES, Jurusan Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : Dr. Maimun, S. Ag., M. HI.
Kata Kunci : Penundaan, Pembayaran, Upah.
Manusia memiliki kemampuan yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga menimbulkan rasa saling membutuhkan antara mereka. Dalam Islam, akad ijarah merupakan salah satu akad sewa yang memberikan salah satu produk untuk bisa menggunakan jasa orang lain dalam menyelesaikan suatu pekerja dan diperbolehkan dalam Islam. Dengan adanya akad tersebut, penyewa memiliki kewajiban untuk membayar upah sebagai salah satu kewajibannya kepada orang yang disewa jasanya. Di mana dalam Islam, dianjurkan untuk mempercepat pembayaran upah itu sendiri dan dilarang untuk menundanundanya. Praktik penundaan upah terjadi di UD. Nusantara Pasanggar Pegantenan Pamekasan yang menyebabkan pekerjanya sakit hati, kesal dan tidak ikhlas.Berdasarkan hal ini terdapat dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: 1) Bagaimanapenundaan upah pekerja di pabrik sandal UD. Nusantara Desa Pasanggar Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan, dan 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sistem pengupahan di pabrik sandal UD. Nusantara Desa Pasanggar Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara pembicaraan informal. Sedangkan jenis observasi yang digunakan adalah observasi nonpartisipan. Informannya adalah Kepala Desa, pengusaha, pekerja, tokoh agama dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama,penundaanupahpekerja di UD. Nusantara memang pernah dilakukan oleh pengusaha kepada pekerjanya, di mana hal itu dilakukan dalam waktu yang sangat lama dan bahkan diperlukan untuk meminta secara berulang-ulang untuk dapat diberikan upah yang ditunda oleh pengusaha kepada para pekerjanya.Kedua, pandangan hukum Islam tehadappraktik penundaan pembayaran upah yang terjadi di UD. Nusantara merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum Islam, hal itu dikarenakan bertentangan dengan akad yang disepakti, yakni upah dapat diambil langsung setelah pekerja melakukan pekerjaannya. Di sisi lain, hal itu jugadikarenakan dalam penundaan pembayaran upah yang terjadi di UD. Nusantara terdapat unsur kedzaliman di dalamnya, yakni penundaan upahnya terjadi berkali-kali.
Tidak tersedia versi lain