Text
PENERAPAN AKAD KAFALAH BIL UJROH PADA PEMBIAYAAN HAJI DI BAITUL MAAL WATTAMWIL USAHA GABUNGAN TERPADU (BMT UGT) SIDOGIRI CAPEM PAGENDIGAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Gufron Efendy, 2018, Penerapan Akad Kafalah Bil Ujroh Pada PembiayaanHaji Di Baitul Maal Wattamwil Usaha Gabungan Terpadu (BMT UGT) Sidogiri Capem Pagendingan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, Skripsi, Jurusan Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Pembimbing:Dra. Hj. Siti Musawwamah, M. HUM
Kata kunci: Baitul Maal Wat Tamwil, AkadKafalah bil Ujroh, Pembiayaan Haji.
BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan merupakan salah satu lembaga yang bergerak dalam bidang jasa, yang menyediakan produk pembiayaan dan tabungan.
Akad kafalah bilujroh pada pembiayaan haji merupakan hal yang paling banyak menarik minat nasabah, Minat jamaah haji mengalami peningkatan, Maka BMT UGT menyediakan kemudahan untuk masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji. Melalui pembiayaan haji bagi masyarakat yang keterbatasan dan dengan menggunakan akad kafalah bilujroh.
Berdasarkan hal tersebut maka yang menjadi focus penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana penerapan akad kafalah bilujroh pada pembiayaan haji di BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan Perspektif hokum ekonomi syariah; kedua,Bagaimana pandangan hokum ekonomi syariah terhadap penerapan akad kafalah bilujroh pada pembiayaan haji di BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan perspektif hokum ekonomi syariah.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Metode dalam penelitian ini adalah deskriptif, yaitu kegiatan penelitian yang meliputi pengumpulan data dalam rangka menjawab pertanyaan yang menyangkut keadaan pada waktu yang sedang berjalan dari pokok suatu penelitian. Pengumpulan datanya melalui:wawancara, observasi dan dokumentasi.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, akad kafalah bilujroh pada pembiayaan haji merupakan pinjaman pengalihan pertanggung jawaban, namun pihak BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Kedua, pandangan hukum ekonomi syariah terhadap akad kafalah bilujroh pada pembiayaan haji hukumnya sah atau sesuai dengan syariah karena tidak ada yang menjadi tolak ukur dalam pelaksanaannya.
Tidak tersedia versi lain