Text
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PEMBIAYAAN QARDHUL HASAN DI BAITUL MAAL WAT TAMWIL USAHA GABUNGAN TERPADU (BMT UGT) SIDOGIRI CAPEM PAGENDINGAN KABUPATEN PAMEKASAN
Moh. Arif, 2018, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Pemberian Fasilitas Pembiayaan Qardhul Hasan di Baitul Maal Wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu (BMT UGT) Sidogiri Cabang Pembantu Pagendingan, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Pembimbing : Dra. Hj. Musawwamah, M.Hum
Kata Kunci: Baitul Maal Wat tamwil, Pembiayaan qardhul hasan.
Penelitian ini dilakukan di BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan di Kecamatan Larangan Pamekasan dengan mengambil fokus penelitian pada fasilitas pembiayaan qardhul hasan, di mana pembiayaan qardhul hasan ini diberikan oleh BMT kepada semua nasabahnya dengan syarat nasabah pemohon harus mempunyai tempat usaha seperti stand di pasar, kios, dan warung.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Apa yang menjadi dasar pemberian fasilitas pembiayaan qardhul hasan di BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan, kedua Bagaimana proses pengembalian pembiayaan qardhul hasan di BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan, ketiga Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang proses pemberian fasilitas pembiayaan qardhul hasan di BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research), artinya penelitian difokuskan pada fasilitas pembiayaan multi guna tanpa agunan (MTA) dengan akad qardhul hasan. Obyek yang dijadikan penelitian adalah BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Fasilitas pembiayaan qardhul hasan merupakan pinjaman kebajikan, namun pihak BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan tidak berani melayani nasabah yang mengajukan pemberian fasilitas pembiayaan qardhul hasan tanpa mempunyai tempat usaha, karena syarat ini merupakan syarat mutlak bagi pemohon yang mengajukan pembiayaan akad qardhul hasan. Kedua, proses Pengembalian fasilitas pembiayaan ini yaitu dengan cara diangsur setiap hari dalam jangka waktu empat bulan. Ketiga, menurut Hukum Ekonomi Syariah pemberian fasilitas pembiayaan qardhul hasan ini hukumnya tidak sah atau tidak sesuai dengan syariah karena di sini yang menjadi tolak ukur adalah dalam pelaksanaan akadnya yang masih bersyarat dengan adanya uang nadzar.
Tidak tersedia versi lain