Text
PRAKTIK MURABAHAH BIL WAKALAH di BANK JATIM SYARIAH CAPEM SAMPANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM
Mahrus, 2018, Praktik Murabahah Bil Wakalah Di Bank Jatim Capem Sampang Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam, Skripsi, Program Studi HES, Jurusan Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : Dra. Hj. Siti Musawwamah, M.Hum
Kata Kunci : Murabahah, Wakalah, Bank Jatim Syariah .
Ba’i Murabahah merupakan jual beli barang pada harga asal ditambah dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam ba’i murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menetukan suatu tingkat keuntungn sebagai tambahannya. Akan tetapi praktik di Bank Jatim Syariah Capem Sampang pihak bank mewakalahkan pembelian barangnya kepada nasabah, dan hal ini yang sering disebut dengan istilah murabahah bil wakalah. Dan murabahah bil wakalah ini merupakan produk unggulan Bank Jatim Syariah yang mana didalamnya ada dua akad yang dikombinasikan untuk dijadikan pembiayaan kepada nasabah yang membutuhkan untuk pengadaan barang. Dalam fatwa DSN-MUI NO.04/DSN-MUI/IV/2000, dijelaskan bahwa Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank. Sedang dalam praktik yang dilakukan, pihak bank melakukan murabahah terlebih dahulu dari pada wakalah sebelum barang-barang yang diperjualbelikan tersebut menjadi milik bank.
Berdasarkan hal ini terdapat dua permasalah yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, Bagaimana praktik murabahah bil wakalah di bank jatim syariah capem sampang, Kedua, Bagaimana praktik murabahah bil wakalah di Bank Jatim Syariah Capem Sampang dalam perspektif hukum ekonomi Islam
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Hal ini didukung dengan adanya metode observasi, wawancara, dan dokumentasi sebagai sarana dalam melakukan pengumpulan data dengan memfokuskan pada informan admin pembiayaan, analis pembiayaan, nasabah. Adapun dalam pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan peneliti, dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik murabahah bil wakalah di Bank Jatim Syariah Capem Sampang yaitu nasabah datang langsung ke bank, kemudian diwawancarai, mengisi form dan dilakukan penyurvian sebelum diajukan ke pimpinan, untuk memenuhi kebutuhannya, yaitu modal kerja untuk membeli barang-barang usahanya, untuk KPR, dan renovasi rumah. Dan penerapan akadnya yaitu murabahah terlebih dahulu kemudian disertai dengan wakalah serta pengambilan keuntungan, yaitu sebesar 13,5 untuk modal kerja, didasarkan pada jangka waktu angsurannya untuk renovasi rumah dan KPR. 2) Menurut hukum ekonomi Islam terkait dengan praktik murabahah bil wakalah di Bank Jatim Syariah Capem Sampang tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan ketentuan Islam, dikarenakan murabahah terlebih dahulu yang dilakukan sebelum barang yang dijadikan objek jual beli masih belum ada dan dan dimiliki secara prinsip oleh bank.
Tidak tersedia versi lain