Text
PROBLEMATIKA TEMPAT TINGGAL ISTRI PASCA PERCERAIAN (STUDI KASUS DI KELURAHAN BARURAMBAT TIMUR KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN)
Apriliyani Santia Puteri, 2018, Problematika Tentang Tempat Tinggal Istri Pasca Perceraian di Kelurahan Barurambat Timur Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, Jurusan syariah, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakshiyyah, IAIN Madura.
Kata Kunci: Problematika Tempat Tinggal Istri, Pasca perceraian.
Islam mengatur keluarga dengan segala perlindungan dan pertanggung syariatnya, yang pokok dalam kehidupan keluarga adalah ketenangan, ketentraman dan kontiunitas. Akan tetapi melihat realita kehidupan manusia membuktikan banyak hal yang menjadikan keluarga tidak bersatu kembali dan suatu hal yang terpaksa harus dilakuakan adalah mengakhiri kehidupan rumah tangga yang disebut dengan thalak atau perceraian. Tempat tinggal atau nafkah yang merupakan kewajiban seorang suami, tidak hanya cukup pada saat terjadinya perkawinan, namun tetap berlanjut meskipun telah terjadi perceraian yaitu yang telah ditetapkan oleh Hukum Islam.
Ada dua kasus penelitian ini, pertama, Bagaimana tempat tinggal istri dan faktor yang menjadi penyebab sehingga suami tidak memberi tempat tinggal pasca perceraian, kedua, Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap tempat tinggal istri pasca perceraian.
Peneliti menggunakan metode penelitian dengan pendekatan kualitatif, sumber datanya adalah para suami, istri yang telah dicerai dan keluarga khususnya dari masing-masing pihak yang telah bercerai juga dilibatkan dalam hal ini. Data tersebut diperoleh dengan cara observasi, wawancara serta dokumentasi, kemudian dilakukan dengan analisis data untuk mendapatkan sejumlah temuan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan, Pertama bahwa setelah terjadinya perceraian, pasangan suami istri pulang kerumahnya masing-masing, problematikanya adalah suami tidak memenuhi kewajibannya yaitu tidak memberikan tempat tinggal dan nafkah pasca perceraian terhadap mantan istrinya. Faktor-faktornya adalah kurangnya pemahaman terhadap pendidikan keagamaan, dan tidak ada tuntutan dari pihak istri karena masih ada kebencian dari masing-masing pihak masih melekat sehingga sulit dihilangkan dan tidak memikirkan hal yang lainnya yaitu kewajiban suami pasca perceraian, ketidakmampuan suami dan karena faktor sosial atau karena faktor sekitar. Kedua Status hukum terhadap tempat tinggal dan nafkah istri pasca perceraian dalam perspektif hukum Islam yaitu wajib terhadap suami dan ketentuan tersebut berlaku tanpa memandang mampu tidaknya seorang suami karena hal tersebut merupakan kewajiban pasca perceraiannya. Apabila suami sengaja untuk tidak memberikan padahal suami mampu, suami berdosa dan termasuk kategori orang dzalim karena melanggar aturan dalam syariat Islam, kecuali bagi istri yang nusyuz atau membangkang terhadap mantan suaminya. Terhadap suami yang tidak mengetahui tentang adanya kewajiban pasca peceraian, suami tidak berdosa atas ketidak tahuannya.
Tidak tersedia versi lain