Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENUNDAAN PENGUBURAN JENAZAH OLEH PIHAK KELUARGA (Studi Kasus di Desa Matanair kec.Rubaru kab.Sumenep)
Dewi Safitri Putri, 2018, Tinjauan Hukum Islam terhadap Penundaan Penguburan Jenazah di Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, skripsi program studi Al-Akhwal Al-Syakhshiyyah jurusan Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: H. Arif Wahyudi. LC., MA.
Kata Kunci : Tinjauan Hukum Islam, penundaan Penguburan Jenazah, Pihak Keluarga.
Islam adalah agama yang lengkap dan universal. Syariat Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia termasuk juga di dalamnya adalah tata cara pengurusan jenazah, hukum prosesi ini adalah fardhu kifayah dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Dalam Islam dianjurkan menyegerakan pengurusan jenazah sebab hal tersebut adalah sunnah, namun fakta yang terjadi di desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep pengurusan dalam hal jenazah tidak disegerakan dengan alasan menunggu kerabat jenazah yang berada di luar daerah. Oleh karena itu penulis ingin meneliti hal tersebut lebih lanjut.
Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang menjadi fokus dari penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana prosesi penundaan Penguburan Janazah di Desa Matanair kecamatan Rubaru kabupaten Sumenep. Kedua, Bagaimana Penundaan Penguburan Janazah Menurut Perspektif Hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan melakukan pengamatan melalui wawancara semi terstruktur dan observasinya menggunakan non partisipan kepada objek penelitian. Informan dalam peneltian ini adalah keluarga yang melakukan penundaan penguburan jenazah oleh pihak keluarga, sesepuh desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Prosesi penundaan Penguburan Janazah di Desa Matanair kecamatan Rubaru kabupaten Sumenep ini sama halnya dengan proses penguburan jenazah islam pada umumnya, bedanya hanya di desa tersebut adalah penguburannya ditunda agar kerabat atau sanak famili yang ada diperantauan bisa melihat keadaan si mayyit. Ini juga merupakan alasan utama dalam penundaan penguburan. Mayoritas jenazah yang ditunda penguburannya adalah yang memiliki famili yang ada diperantauan, di Jakarta, Surabaya, Kalimantan dan Malaysia. Jadi Kemungkinan terjadi hal demikian sejak masyarakat di Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep ada yang merantau keluar daerah. Kedua, Penundaan Penguburan Janazah Menurut Perspektif Hukum Islam. Dalam Islam dianjurkan agar proses pemakaman jenazah disegerakan. meskipun boleh menunda beberapa saat, selama tidak terlalu berlebihan, kecuali jika ada udzur. Para ulama mengatakan yang sesuai sunnah adalah menyegerakan pemakamannya, kecuali jika si mayit meninggal secara tiba tiba maka boleh menundanya sampai dapat dipastikan bahwa ia telah wafat dengan menundanya beberapa waktu yang tidak menimbulkan bahaya. Dalam Islam proses untuk menyegerakan pengurusan jenazah adalah sunnah sebagaimana yang telah disebutkan di atas yang dikuatkan pula oleh dalil. Dan pelaksanaan penundaan penguburan jenazah di Desa Matanair sebaiknya tidak dilakukan, sebab semua itu hanya keegoisan semata.
Tidak tersedia versi lain