Text
Kewarisan Anak Dari Pernikahan Dengan Ahlul Kitab diRW 01 Kelurahan Kedung Cowek Kota Surabaya,
ABSTRAK
Fahruddin Amanul Ilmi, 2018, Kewarisan Anak Dari Pernikahan Dengan Ahlul Kitab diRW 01 Kelurahan Kedung Cowek Kota Surabaya, Skripsi, Program Studi AHS, Jurusan Syari’ah, STAIN Pamekasan, Pembimbing : Dr. Maimun, S.Ag. M.HI
Kata kuci : Kewarisan, Pernikahan Dengan Ahlul Kitab
Para ulama telah menyebutkan bahwa penghalang kewarisan ada tiga, yangpertama karena pembunuhan, kedua perbedaan agama, ketiga perbudakan. Yangdibahas dalam skripsi ini adalah penghalang kewarisan anak dari pernikahan dengan ahlul kitab. Yangdimaksud pernikahan dengan ahlul kitab adalah seorang ahlul kitab yang berpegang teguh sama kitab injil yang sama sekali masih belum dirubah namun seorang tersebut mengawini seorang muslim. Namun hal ini berbedanya agama yang dianut antarapewaris dan ahli waris, seorang Muslim tidaklah mewarisi dari orang kafir, begitujuga sebaliknya, orang kafir tidak mewarisi dari orang muslim. Seorang non muslim tidak dapat mewarisi seorang Muslim, para ahli hukum telah sepakatdengan ketentun tersebut. Hal ini berdasarkan hadist dan ketentuan surat al Maidah ayat 5.
Dari uraian tersebut, maka peneliti tertarik mengkaji lebih lanjut masalahpengaruh pernikahan dengan ahlul kitab terhadap kewarisan muslim. Permasalahan yang hal tersebut adalah yang pertama, bagaimana kewarisan anak dari pernikahan dengan ahlul kitab diRw01 Kelurahan Kedung Cowek Kota Surabaya; dan kedua, bagaimana pandangan hukum islam terhadap kewarisan anak dari pernikahan dengan ahlul kitab diRw 01 kedung cowek surabaya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah tetangga-tetangga dilingkungan tersebut. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui ketekunan pengamatan, triangulasi, kemudian membandingkan data-data yang didapat oleh peneliti.
Dari hasil penelitian ini bahwa: yang pertama, kewarisan anak dari pernikahan dengan ahlul kitab tersebut tetap terjadi kewarisan.Hal ini dikarnakan seorang anak adalah berhak mendapatkan harta dari orang tuanya. Kedua, dalam hukum islam Perbedaan agama yang menjadi penghalang mewarisi adalah apabila ahliwaris dan muwarris salah satunya beragama Islam dan yang lainnya selainberagama Islam. Perbedaan agama sebagai penghalang kewarisan diperhitungkanpada saat muwaris meninggal, karena pada saat itulah hak kewarisan untuk ahliwaris mulai berlaku, hal ini berdasarkan Hadist dan Al-Qur’an
Tidak tersedia versi lain