Text
PRAKTIK AKAD MUSYAROKAH PADA USAHA TAMBAK IKAN BANDENG HANI DUSUN KOTASEK DEDSA TANJUNG KECAMATAN PADEMAWU DITINJAU DARI PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM
ABSTRAK
Rudi Prayogo.2018, Praktik Akad Musyarakah Usaha Tambak Ikan Bandeng Hani Dusun Kotasek Desa Tanjung Kecamatan Pademau Ditinjau Dari Persepektif Hukum Islam, Skripsi, IAIN Madura Pamekasan, Jurusan Syari’ah dan Hukum Ekonomi Syari’ah, Program Studi Hukum Syari’ah (HES), pembimbing: Dr. H. Moh. Zahid, M.Ag.
Kata Kunci : Akad Musyarakah, Uasha Tambak Ikan Bandeng.
Sebagian penduduk desa tanjung adalah pengusaha tambak ikan bandeng. Salah seorang di antaranya adalah pak Hari Dan Pak Nikram. Pak Hani dalam menjalankan uasha tambak ikannya mengunakan praktik akad Musyarokah (bagi hasil).
Terdapat dua fokus yang menjadi kajian utama dalam penelitian ini yaitu: (1) mengenai praktik akad musyarakah pada usaha tambak ikan bandengHani Dusun Kotasek Desa Tanjung Kecamatan Pademau Ditinjau Dari Persepektif Hukum Islam, (2) kesesuaian praktik akad musyarokah pada usaha tambak ikan bandeng Pak Hani Di Desa Tanjung Kecamatan Pademawu dengan Miqih Muamalah tentang Musyarokah
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitiannya yaitu deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Lokasi penelitian adalah ditempat pembudidayaan tambak ikan bandeng pak Hani di desa tanjung. .
Hasil penelitian dapat peneliti simpulkan bahwa: (1) dalam praktik akad musyarakah antar Pak Hari dan Pak Nikram menggunakan perjanjian secara lisan dan pernah mengalami pelanggaran akad yang dilakukan Pak Nikram sehingga ada pihak yang merasa dizolimi. (2) Akad musyarakah yang diterapkan pada usaha tambak ikan bandeng Pak Hani didesa tanjung belum sesuai pola kerja musyarakah, karena akad tersebut hanya memenuhi rukun dan syarat yang pertama yaitu pada ijab dan qabul sedangkan rukun dan syarat yang selanjutnya seperti kewajiban para pihak tidak dilaksanakan secara kompeten, hal itu akibat dari akad yang dilaksanakan secara lisan, sehingga ada pelanggaran akad yang dilakukan oleh salah satu pihak dan pihak yang lain merasa dizolimi. Hal ini yang menyebabkan akad musyarokah pada usaha tambak ikan bandeng Pak Hani tidak sesuai hukum islam dengan fiqih muamalah tentang musyarokah.
Tidak tersedia versi lain