Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM ATAS USAHA PERTAMBANGAN PASIR ILEGAL DI PESISIR PANTAI BATUKERBUY KECAMATAN PASEAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Fahriyadi, 2018, Tinjauan Hukum Islam Atas Usaha Pertambangan Pasir Ilegal di Pesisir Pantai Batukerbuy Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Madura, Jurusan Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), Pembimbing; Dr. Umi Supraptiningsih, M.Hum.
Kata kunci: Usaha Pertambangan Pasir Ilegal, Hukum Islam
Pertambangan pasir adalah kegiatan usaha dengan memanfaatkan sumber daya alam berupa pasir yang diambil di daerah pantai untuk dijual, usaha ini adalah usaha mayoritas masyarakat di Desa Batukerbuy untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari, tidak ada lagi selain usaha tersebut yang menjanjikan terhadap sumber ekonomi masyarakat. Tambang pasir di pantai tersebut dilakukan oleh masyarakat tanpa melalui izin dari pemerintah sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang pertambangan yang berlaku di Indonesia.
Ada dua pokok permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana praktik usaha pertambangan pasir ilegal di pesisir pantai Batukerbuy Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan? (2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap usaha pertambangan pasir ilegal di Pesisir Pantai Batu Kerbuy Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan?
Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu: (1) untuk mengetahui bagaimana praktik usaha pertambangan pasir ilegal di pesisir pantai Batukerbuy Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan. (2) untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap usaha pertambangan pasir ilegal di pesisir pantai Batukerbuy Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Tehnik pengecekan keabsahan data yaitu melalui perpanjangan observasi, ketekunan pengamatan, dan triangulasi.
Hasil dari penelitian ini dapat peneliti simpulkan, pertama, usaha pertambangan pasir adalah usaha dengan cara mengambil pasir di daerah pantai yang kemudian dijual, usaha ini adalah satu-satunya usaha yang tidak ada lagi selain usaha tersebut yang dapat menopang kehidupan masyarakat di Desa Batukerbuy. Namun, tambang pasir tersebut dilakukan tanpa melalui izin dari pemerintah sebagaimana yang tertera dalam undang-undang, sehingga masyarakat melakukannya secara terus-menerus dan tanpa melihat dampak negatif yang terjadi baik pada lingkungan pantai maupun pada masyarakat itu sendiri.Kedua, bahwa dalam praktik usaha tambang pasir yang dilakukan oleh masyarakat di pesisir pantai Batukerbuy, hal itu tidak sesuai dengan prinsip hukum Islam, karena akibat dari penambangan pasir yang dilakukan menimbulkan dampak negatif, seperti rusaknya daerah pantai dengan penuh bebatuan yang berlubang, dan hilangnya nilai keindahan pada lingkungan pantai.
Tidak tersedia versi lain