Text
Penerapan Akad Murabahah Dalam Pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) Di BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan
ABSTRAK
Eliska Destu Selviana, 2018, Penerapan Akad Murabahah Dalam Pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) Di BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Madura, Pembimbing: H. Mohammad Bashri Asyari, MA.
Kata Kunci : Penerapan akad Murabahah, Pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM), BMT.
Koperasi BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan mensosialisasikan kepada anggota dalam memberikan modal kerja dan tambahan dana usaha modal pedagang kecil di pasar dan ingin membantu dalam kebutuhan nasabah atau anggota yang ingin meningkatkan usahanya. Produk Akad Murabahah di BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan hanya diperuntukkan pada kebutuhan konsumtif dan kebutuhan produktif.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada empat permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana bentuk-bentuk akad Murabahah dalam pengembangan usaha kecil menengah di BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan, kedua Bagaimana syarat dan Rukun-rukun syarat akad Murabahah di berlakukan dalam pengembangan usaha kecil menengah di BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan, ketiga Bagaimana Tipe-tipe pembiayaan Murabahah yang di Praktikkan di BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan, keempat Bagaimana bentuk pengembangan usaha kecil menengah yang di kembangkan dengan produk Murabahah di BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi. Informannya adalah kepala BMT, bagian pembiayaan, anggota BMT. Analisis data menggunakan reduksi data, model data dan penarikan kesimpulan. Sedangkan pengecekan keabsahan data menggunakan ketekunan pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, bentuk Akad Murabahah dalam pengembangan UKM di BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan sesuai dengan Fatwa DSN no. 40/DSN-MUI/IV/2000, yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba, fokusnya ini harus ada jaminannya. Apabila pinjaman 1 juta tidak ada jaminannya tetapi dipersulit, 25 juta ada jaminannya tetapi dibatasi. Kedua, Syarat dan Rukun-rukun syarat akad Murabahah di berlakukan dalam pengembangan usaha kecil menengah anggota bisa diwakilkan dalam masalah pembelian dan jenisnya terutama ijab kabulnya, selain pembiayaan usaha kecil menengah ada jaminan. Ketiga tipe-tipe pembiayaan murabahah yang di Praktikkan, dari BMT bisa diwakilkan kepada anggota untuk membelinya sebuah barang, tetapi harus ada transaksi atau bukti. Keempat bentuk pengembangan usaha kecil menengah yang di kembangkan dengan produk murabahah ini pihak BMT memberikan arahan kepada anggotanya untuk mengembangkan usahanya, dan koperasi hanya memberikan modal usaha.
Tidak tersedia versi lain