Text
Mekanisme Penetapan Ujrah Gadai Emas Syariah Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 Pada BRI Syari’ah Kantor Cabang Pembantu Pamekasan
ABSTRAK
Moh.Faruk, 2018, Mekanisme Penetapan Ujrah Gadai Emas Syariah Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 Pada BRI Syari’ah Kantor Cabang Pembantu Pamekasan, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing Dr.Zainal Abidin,MEI.
Kata Kunci: Ujrah, Gadai Emas Syariah, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002.
Salah satu pembiayaan yang diberikan BRI Syari’ah Kcp Pamekasan adalah Gadai Emas syariah. Pembiayaan Gadai Emas syari’ah yang diperuntukkan buat nasabah Gadai Emas syariah di BRI Syariah Kcp Pamekasan. Penetapan Ujrah Pada produk Gadai Emas Syariah dengan menggunakan Akad Gadai.
Rumusan permasalahan: 1) Bagaimana cara perhitungan penentuan biaya ujrah pada produk gadai emas syariah,2) Apa saja faktor yang mempengaruhi besaran penentuan biaya ujrah pada produk gadai emas syariah, 3) Bagaimana penentuan biaya ujrah pada akad produk gadai emas syariah yang ada di BRI Syariah Kcp Pamekasan menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang penentuan biaya Ujrah yang ditetapkan terhadap nasabah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif diskriptif dalam pengumpulan data primer maupun sekunder yaitu dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Cara perhitungan penentuan biaya ujrah yang ada di BRI Syariah Kcp Pamekasan, a. barang yang akan digadaikan (emas) akan ditaksir oleh penaksir gadai, b. biaya ujrah dan jumlah pembiayaan ditentukan berdasarkan kadar emas dan berat emas yang di gadaikan, c. pembiayaan yang dikeluarkan BRI Syariah Kcp Pamekasan maksimal 90% dari jumlah taksiran. 2) Faktor yang mempengaruhi besaran penentuan biaya ujrah yang ada di BRI Syariah Kcp Pamekasan, ada lima faktor yang mempengaruhi besaran penentuan biaya ujrah pada produk gadai emas syariah, a. kadar emas yang akan digadaikan misalnya antara 24 karat dengan 23 karat itu berbeda biaya ujrahnya, b. Standar Taksiran Logam Mulia (STLE) yang mengikuti harga emas dunia dan sewaktu-waktu bisa berubah, c. harga emas per gramnya misalnya harga emas antara 24 karat dengan 23 karat berbeda, d. berat emas yang digadaikan misalnya 5 gram 24 karat dengan 10 gram 24 karat itu berbeda jumlah ujrahnya, e. jangka waktu pinjaman misalnya antara yang meminjam 10 hari dengan 20 hari itu berbeda karena di BRI Syariah Kcp Pamekasan biaya ujrah juga ditentukan berdasarkan lama pinjaman. 3) Penentuan biaya ujrah pada akad produk gadai emas syariah yang ada di BRI Syariah Kcp Pamekasan menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang penentuan biaya ujrah yang ditetapkan terhadap nasabah, penentuan biaya ujrah pada produk gadai emas syariah yang ada di BRI Syariah Kcp Pamekasan sudah sesuai dengan Fatwa DewanSyariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 karena jumlah ujrah tidak ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman tetapi ditentukan berdasarkan jumlah taksiran.
Tidak tersedia versi lain