Text
Problematika Transaksi Bagi Hasil Tangkapan Ikan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah ( Studi KAsus Dusun Pesisir Timur Desa Dharma Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang)
ABSTRAK
RA. Iriyani Tri Yunianti, Problematika Transaksi Bagi Hasil Tangkapan Ikan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, Skripsi, Program Studi HES, Jurusan Syariah, STAIN Pamekasan, Pembimbing: Mohammad Ali Al Humaidy, M. Si,
Kata Kunci :Akad, Mudharabah.
Mudharabah merupakan salah satu konsep Islam dalam melakukan perjanjian bagi hasil, dimana salah satu pihak memberikan modal (shahibul mall) dan pihak lainnya menjalankan suatu usaha(mudharib). Konsep ini telah banyak digunakan sejak zaman dahulu yang juga diadopsi oleh umat Islam. Kerjasama dengan menggunakan akad mudharabah di terapkan oleh masyarakat Dusun Pesisir Timur Desa Dharma dalam melakukan kerjasama. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana Transaksi Bagi Hasil Tangkapan Ikan yang terjadi di Dusun Pesisir Timur Desa Dharma.
Berdasarkan paparan diatas maka terdapat dua permasalahan pokok yaitu, 1)bagaimana transaksi bagi hasil tangkapan ikan oleh pemilik kapal dengan nelayan, 2) bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap bagi hasil tangkapan ikan oleh pemilik kapal dengan nelayan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu field research (penelitian lapangan). Hal ini didukung dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi sebagai sarana dalam mengumpulkan data dengan memfokuskan pada informan dari pihak yang bertransaksi menggunakan akad mudharabah yaitu pemilik kapal dan para nelayan. Sedangkan dalam pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi, uraian rinci.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: 1) dalam pelaksanan akad mudharabah bagi hasil tangkapan ikan antara pemilik kapal dan nelayan terjadi ketidak jelasan pemilik kapal terhadap pembagian keuntungan jika hasil tangkapan di atas 50 bak. 2) menurut hukum ekonomi syariah terhadap praktek bagi hasil menggunakan akad mudharabahpembagian keuntungan harus jelas, jika pembagian keuntungan yang dilakukan tidak jelas maka akad yang dilakukan akan termasuk kategori akad yang fasid dan kerjasama yang mereka lakukan dengan menggunakan akad mudharabahtidak sah.
Tidak tersedia versi lain