Text
. Kedisiplinan Guru dalam Menerapkan Kode Etik Keguruan di Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Desa Jarin Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan
A B S T R A K
Mamdudatul Munawwarah. 2018. Kedisiplinan Guru dalam Menerapkan Kode Etik Keguruan di Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Desa Jarin Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Skripsi, Fakultas Tarbiyah, Jurusan Pendidikan Agama Islam, IAIN Madura, Dosen Pembimbing: Drs. H. Zainol Hasan, M.Ag.
Kata Kunci: Kedisiplinan Guru, Kode Etik Keguruan.
Para guru di Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Desa Jarin berusaha memegang teguh kode etik keguruan sebagai ppedoman dalam melaksanakan tugas profesinya. Penerapan kode etik di Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum ini mendapatkan pengawasan yang ketat Kepala Madrasah. Hal itu dilakukan untuk dapat meningkatkan kinerja guru sehingga tujuan pendidikan yang diharapkan dapat tercapai. Oleh karena itu, ada dua permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini, yaitu: (1) Bagaimanakah kedisiplinan guru dalam menerapkan kode etik keguruan di Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Jarin Pademawu Pamekasan? (2) Bagaimana penerapan kode etik keguruan oleh para guru di Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Desa Pademawu Pamekasan?
Penelitian ini termasuk jenis penelitian studi kasus dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian ini adalah Kepala Madrasah, Wakil Kepala, dan Guru MI Miftahul Ulum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif-kualitatif.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: (1) Para guru di Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum sudah memiliki kedisiplinan dalam menerapkan kode etik keguruan yang bisa dilihat dari 6 (enam) indikator kedisiplinan, yakni: guru memiliki akseptansi, guru memiliki energi kemauan yang kuat untuk mematuhi kode etik, guru mampu bekerja keras untuk menerapkan kode etik keguruan, guru mampu menghargai waktu dengan baik, guru mampu mengembangkan produktivitas personal secara optimal kaitannya dengan kode etik keguruan, dan guru memiliki persistensi berupa kemampuan secara konsisten memelihara kode etik keguruan. (2) Para guru di Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum sudah mampu menerapkan kode etik keguruan yang memang menjadi pedoman bagi setiap guru yang tergabung dalam PGRI, yang bisa dilihat dari 7 (tujuh) indikator kode etik keguruan, yakni: membimbing siswa untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya, memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional, menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya, memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat, mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya, memelihara hubungan seprofesi, dan memelihara dan meningkatkan mutu organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia(PGRI).
Tidak tersedia versi lain