Text
PENENTUAN AKAD NIKAH PADA BULAN TERTENTU DI DESA SANA LAOK KECAMATAN WARU KABUPATEN PAMEKASAN PERPESKTIF HUKUM ISLAM
bulan tertentu yaitu bulan yang mana bulan tersebut dianggap baik dalam melaksanakan perkawinan dan yang tahu bulan baik dan tidaknya adalah orang ahli perimbon atau para tokoh masyarakat yang paham dan mengerti tentang perhitungan bulan.
Tidak tersedia versi lain