Text
PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG TRADISI LAMAR-KABHIN DI DESA DASOK KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Moh Kurniadi, 2018, Pandangan Masyarakat Tentang Tradisi Lamar-Kabhin di Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, Jurusan Syariah, Institut Agama IslamNegeri (IAIN) Madura, Pembimbing: H Arif Wahyudi. Lc., MA.
Kata Kunci : Pandangan Masyarakat, Tradisi Lamar-Kabhin.
Lamaran adalah permintaan seorang laki-laki untuk mengikat seorang wanita tertentu dari keluarganya dalam urusan kebersamaaan hidup. Perkawinan adalah suatu akad yang sangat kuat atau miitsaaqon gholiidhan (perjanjian yang sangat kokoh) untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sedangkan walimatul ‘ursy adalah makanan yang disugukan ketika waktu resepsi. Dan disetiap tahapan itu ada jarak yang memisahkan antara ketiganya Namun di Desa Dasok ada tradisi lamar-kabhin dimana antara lamaran, pernikahan dan walimah disatukan di dalam satu acara.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi fokus dari penelitian ini, yaitu : pertama, bagaimana praktek lamar-kabhin yang terjadi di Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Kedua, bagaimana dampak sosial terhadap pasangan yang melaksanakan tradisi lamar-kabhin di Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Ketiga, bagaimana pandangan masyarakat tentang tradisi lamar-kabhin di Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan melakukan pengamatan melalui wawancara semi-terstruktur, dan observasinya menggunakan non partisipan kepada objek penelitian. Informan dalam penelitian ini adalah pelaku tradisi lamar-kabhin, orang tua, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : pertama Prosesi tradisi lamar-kabhin di Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, si laki-laki dan keluarganya pergi kerumahnya si perempuan untuk meminta si perempuan, setelah semuanya setuju, maka selanjutnya diadakan musyawarah keluarga untuk menentukan hari, tanggal dan bulan yang tepat untuk acara pernikahan, sebelum prosesi akad nikah di mulai ada prosesi lamaran, yaitu memberikan seserahan atau bawaan dari pihak laki-laki ke pihak perempuan, selanjutnya dilangsungkan prosesi akad nikah, dan selanjutnya acara Walimah.Kedua, Dari segi ekonomi keluarga yang melaksanakan tradisi lamar-kabhin merasa tidak terbebani, karena lebih hemat biaya dan hemat waktu karena acaranya dipersingkat, dampak positif dan negatifnya, ada keluarga yang sakinah dan ada juga keluarga yang bermasalah hingga bercerai.Ketiga, tradisi lamar-kabhin sudah berlangsung sejak dahulu. Dan pendapat masyarakat kebanyakan yang setuju dengan tradisi ini, karena prosesi pertunangan, pernikahan dan walimah yang disatukan dalam satu acara.Dan ditinjau dari segi keabsahannya tradisi lamar-kabhinyaitu termasukAl-‘Urf Shahih yaitu kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (Al-Qur’an dan Hadis), tidak menghilangkan kemaslahatan mereka dan tidak pula membawa mudharat bagi mereka.
Tidak tersedia versi lain