Text
Mekanisme Take Over Kredit KPR Bank Konvensional Ke BRI Syariah KCP Pamekasan Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 31/DSN-MUI/VI/2002
ABSTRAK
ABD AZIZ, 2018, Mekanisme Take Over Kredit KPR Bank Konvensional Ke BRI Syariah KCP Pamekasan Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 31/DSN-MUI/VI/2002, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi Dan Bisnis Islam, Pembimbing H. Mohammad Bashri Asy’ari, MA.
Kata Kunci: Mekanisme, Take Over Kredit KPR, Fatwa DSN-MUI
Take Over Kredit KPR di BRI Syariah KCP Pamekasan sudah ada sejak berdirinya pada tahun 2012. Multi akad yang digunakan pada take over kredit KPR ada dua alternatif, pertama: qardh, wakalah, murabahah. Kedua: qardh, wakalah, IMBT. Namun penelitian ini difokuskan pada alternatif yang pertama.
Ada dua pokok permasalahan yang di ambil peneliti yaitu (1) Bagaimana mekanisme take over kredit KPR BRISyariah iB dengan menggunakan akad qardh dan wakalah dan murabahah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 31/DSN-MUI/VI/2002 di BRI Syariah KCP Pamekasan?. (2) Bagaimana pandangan ekonomi syariah terhadap take over KPR BRISyariah iB dengan menggunakan akad qardh dan wakalah dan murabahah di BRI Syariah KCP Pamekasan?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh melalui observasi, dokumentasi dan wawancara.Informan dalam penelitian ini adalah bagian Account Officer dan Pemimpin Cabang Pembantu. Pengecekan keabsahan data dengan menggunakan pengecekan, triagulasi, dan perpanjangan waktu penelitian.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam mekanisme Take over kredit KPR BRISyariah iBdengan menggunakan akad qardh, wakalah, murabahahyang dilakukan BRI Syariah KCP Pamekasan berbeda dengan ketentuan dalam Fatwa DSN-MUI No. 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang pengalihan hutang, namun pada praktiknya tidak ada masalah, menurut peneliti hal ini disamakan dengan Fatwa DSN-MUI No.31/DSN-MUI/VI/2002 pada alternatif I yaitu qardh dan murabahah. Adapun pandangan ekonomi syariah terhadap Take over kredit KPR yang dilakukan oleh BRI Syariah KCP Pamekasan ternyata tidak termasuk bai’inah, seperti penelitian yang dilakukan oleh Nanda Meiliza Puspita yang mengatakan bahwa take over dengan akad qardh dan murabahah mendekati bai’inah. karena pelaksanaan take over ini bukan dilakukan dua pihak saja, namun dengan tiga pihak yaitu bank konvensional, nasabah, dan BRI Syariah KCP Pamekasan. Transaksinya bukan karena ada rekayasa, dan atas kemauan nasabah untuk melakukan take over. dan ini berdasarkan kesepakatan tiga pihak (bank konvensional, nasabah dan BRI Syariah KCP Pamekasan), serta dilakukan secara tertulis dan sesuai pelaksanaannya yang dianjurkan dalam islam yaitu terlaksananya syarat dan rukun pada akad qardh, wakalah, dan murabahah
Tidak tersedia versi lain