Text
Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah di Unit Mikro Syariah BRISyariah Kantor Cabang Pembantu Pamekasan,
ABSTRAK
Silvia Damayanti, Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah di Unit Mikro Syariah BRISyariah Kantor Cabang Pembantu Pamekasan, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam (EBIS). Pembimbing H. WADHAN, SH., M.Si.
Kata Kunci: Pembiayaan Murabahah, BRISyariah
Pembiayaan murabahah merupakan akad dari produk KUR Mikro iB yang ada di BRISyariah Kantor Cabang Pembantu Pamekasan. Pembiayaan murabahah ini merupakan pembiayaan yang menggunakan akad jual beli yang prinsip pembayarannya bisa tunai atau non tunai. Pada dasarnya masyarakat banyak yang menginginkan barang yang ingin mereka beli namun dikarenakan keterbatasan dana yang mereka miliki maka masyarakat menunda pembelian barang tersebut hingga dana yang mereka kumpulkan itu cukup. Di BRISyariah Kantor Cabang Pembantu Pamekasan menyediakan produk KUR Mikro iB dimana produk tersebut sangat cocok untuk nasabah yang memiliki keterbatasan dana dan begitu banyak nasabah pada produk tersebut sehingga produk tersebut rentan dalam memiliki permasalahan.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme yang dilakukan Bank BRISyariah Kantor Cabang Pembantu Pamekasan dalam menangani pembiayaan murabahah bermasalah dan penyebab apa saja hingga pembiayaan murabahah bermasalah tersebut bisa terjadi. Penelitian yang penulis lakukan menggunakan jenis fenomenologis dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian lapangan dengan menggunakan metode observasi dan wawancara langsung dengan pihak yang menangani pembiayaan murabahahtersebut terutama dengan Unit Head beserta Account Officer Mikro di BRISyariah Kantor Cabang Pembantu Pamekasan.
Dari hasil penelitian ini adalah penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah itu dikarenakan pada saat inisiasi awal kurang teliti, karena nasabah sakit, karena faktor alam dan karena ada kendala perusahaan yang nasabah kelola. Nasabah pembiayaan murabahah di Unit Mikro Syariah BRISyariah Kantor Cabang Pembantu Pamekasan menurut kolektibilitasanya adalah coll 1 70%, coll 2 2,8%, coll 3 1,2%, coll 4 2% dan coll 5 24%. Penyelesaian pembiayaan murabahahdi Unit Mikro Syariah BRISyariah Kantor Cabang Pembantu Pamekasan bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu melalui jalur mediasi dan melalui jalur hukum. Jalur mediasi (kekeluargaan) merupakan jalur dimana pihak bank syariah melakukan penyelamatan melalui rescheduling, reconditioning, restructuring, beserta kombinasi namun bila pembiayaan sudah pada taraf macet maka bank syariah khususnya BRISyariah Kantor Cabang Pembantu Pamekasan melakukan penyelamatan pembiayaan dengan jalur kedua yaitu jalur hukum yang dilakukan pada penyitaan jaminan.
Tidak tersedia versi lain