Text
PENERAPAN AKAD MURABAHAH PADA KEPEMILIKAN EMAS DI PT. BPRS SARANA PRIMA MANDIRI (SPM) PAMEKASAN
ABSTRAK
Nurul Lita Diana Sari, 2018, Penerapan Akad Murabahah Pada Kepemilikan Emas Di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Pembimbing Fadllan, MA.
Kata kunci: Akad Murabahah, Pembiayaan Kepemilikan Emas
Salah satu pembiayaan yang diberikan PT. BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan adalah pembiayaan kepemilikan emas. Pembiayaan kepemilikan emas adalah produk baru yang diperuntukan kepada nasabah untuk memiliki emas dengan menggunakan akad murabahah. Murabahah adalah jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli kemudian menjual kepada pihak pembeli dengan mensyaratkan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Adapun yang menarik dalam pembiayaan kepemilikan emas disini karena tidak menggunakan jaminan seperti pada pembiayaan pada umumnya, melainkan emas yang dibeli nasabah menjadi jaminannya. Nasabah yang mengajukan pembiayaan kepemilikan emas mereka adalah yang tidak termasuk dalam kategori pembiayaan bermasalah dan sudah dinilai melalui prinsip 5C beserta skala usaha, jenis usaha, tempat usaha, dan prospek ke depannya.
Fokus penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana penerapan akad murabahah pada kepemilikan emas di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan. Kedua, Bagaimana prosedur kepemilikan emas di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data yang dapat dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informannya adalah pihak BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan. Sedangkan pengecekan keabsahan data menggunakan perpanjangan keikutsertaan, ketekunan Keajegan, triangulasi dan uraian rinci.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, penerapan akad murabahah pada kepemilikan emas di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan yaitu bank akan membeli emas sesuai dengan keinginan nasabah dengan harga dan keuntungan yang disepakti kedua belah pihak, lalu nasabah membayar secara angsuran/cicilan dengan cara angsuran dalam jumlah yang sama setiap bulan. Kedua, prosedur kepemilikan emas di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan yaitu jika nasabah adalah PNS maka akan dipotong gaji setiap bulannya sedangkan jika nasabah adalah wiraswasta maka nasabah wajib mengangsur setiap bulannya.
Tidak tersedia versi lain