Text
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SISTEM JUAL BELI TEBASAN KELAPA MUDA DI PASAR WARU, KECAMATAN WARU PAMEKASAN
ABSTRAK
Ainun Nikmah, 2018, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap sistem jual Beli Tebasan Kelapa Muda di Pasar Waru, Kecamatan Waru, Pamekasan, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Maimun, M. HI
Kata Kunci:Jual Beli, Tebasan, HukumEkonomiSyariah
Berangkat dari sebuah kegiatan jual beli yang dilakukan oleh masyarakat Desa Waru, Kecamatan Waru Pamekasan, bahwa terdapat transaksi jual beli tebasan kelapa muda di pasar Waru yang belum panen, sehingga pemetikan dilakukan hingga menunggu masa panen tiba melalui perantara yaitu seorang yang menjebatani antara penjual dan pembeli. Dalam perolehan upah atas jasanya, perantara menaikkan harga jual dari harga patokan yag diberikan petani dan didapat juga dari pihak penebas secara suka rela.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua fokus penelitian yang menjadi pokok penelitian ini, yaitu:
1) Bagaimana proses jual beli tabasan kelapa muda di pasar Waru Kecamatan Waru Pamekasan?
2) Bagaimana sistem jual beli tebasan kelapa muda di pasar Waru, Kecamatan Waru Pamekasan ditinjau dari Hukum Ekonoi Syariah ?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah penjual dan penebas kelapa muda di Pasar Waru. Sedangkan analisis data dilakukan melalui reduksi data, paparan data, kesimpulan dan verivikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses Jual Beli Tebasan Kelapa Muda Di Pasar Waru, Kecamatan Waru, Pamekasan,Akad yang dilakukan dalam jual beli kelapa muda yaitu menggunakan akad secara lisan. Cara memilih kelapa muda secara tebasan di Pasar Waru pembeli memilih dan memerikasa terlebih dahulu kemudian mengumpulkan barang-barang yang mau di tebas.Cara pembayarannya yang dilakukan dalam transaksi jual beli kelapa muda di Pasar Waru yaitu dengan membayar secara tunai. Pertama, akad dalam jual beli menurut pandangan Hukum Ekonomi Syariah sudah sesuai dengan syarat-syarat dan rukun akad. Kedua, cara melihat barag dalam transaksi jual beli kelapa muda di pasar waru sudah sesuai dengan khiyar majlis . Ketiga, cara pembayaran. secara tunai yang dilakukan penjual dan pembeli di pasar waru sudah terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat dalam jual beli. Jadi menurut Hukum Ekonomi Syariah transaksi yang dilakukan di sana sudah sah.
Tidak tersedia versi lain