Text
GADAI TANAH WARIS YANG BELUM TERBAGI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Desa Panempan Kecamatan Pamekasan)
ABSTRAK
Septi Susanti, 2018, Gadai Tanah Waris yang Belum Terbagi Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Panempan Kecamatan Pamekasan), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: Abd. Wahed, M.HI.
Kata kunci: Gadai Tanah Waris yang Belum Terbagi, Hukum Ekonomi Syariah, Desa Panempan.
Gadai tanah waris yang belum terbagi di desa Panempan merupakan gadai yang tanah jaminannya masih berstatus milik bersama tiga bersaudara. Salah satu dari ketiga ahli waris menggadaikan tanah warisan tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang lainnya. Fakta juga menunjukkan bahwa pemanfaatan tanah tersebut, selama ini telah dipasrahkan secara penuh kepadanya oleh kedua ahli waris lain.
Maka fokus dalam penelitian kali ini antara lain Bagaimana proses gadai tanah waris yang belum terbagi di Desa Panempan Kecamatan Pamekasan? Bagaimana gadai tanah waris yang belum terbagi di Desa Panempan Kecamatan Pamekasan dalam perspektif hukum ekonomi syariah?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif berkonten analisis. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informannya adalah masyarakat desa Panempan yang meliputi, pihak Pemberi gadai, Penerima gadai, saksi akad gadai, para ahli waris lain dari tanah jaminan, perangkat desa, tokoh agama dan masyarakat sekitar yang mengetahui terjadinya akad gadai tersebut. Kemudian teknik analisis data yang dipakai ialah pengecekan, pengelompokan, dan pendeskripsian data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, gadai tanah waris yang belum terbagi di desa Panempan terjadi secara diam-diam antara Rahin dengan Murtahin tanpa sepengetahuan dan persetujuan para ahli waris lain dengan alasan Pemberi gadai membutuhkan dana untuk menutupi kebutuhannya yang mendesak. Oleh karena itu, Pemberi gadai mengambil keputusan secara sepihak. Selain itu, terjadi kesepakatan pula bahwa pihak Penerima gadai tetap mengizinkan tanah jaminan dimanfaatkan oleh Pemberi gadai dan sebagai gantinya, pihak Penerima gadai menerima 1 kuintal beras setiap kali panen. Kedua, gadai tanah waris yang belum terbagi di desa Panempan menurut perspektif Hukum Ekonomi Syariah, tidak sah hukumnya karena terjadi tanpa adanya persetujuan/kerelaan dari para ahli waris tanah terkait. Di samping itu, kontrak gadai mengandung unsur riba dengan adanya pengambilan manfaat oleh Penerima gadai yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah.
Tidak tersedia versi lain