Text
ANALISIS PEMBIAYAAN BERBASIS JAMAAH DENGAN AKAD QARDHUL HASAN DI KSPP.SYARIAH BMT NU CABANG TLANAKAN
ABSTRAK
Rusmiati, 2018. Analisis Pembiayaan Berbasis Jamaah dengan Akad Qardhul Hasan Di KSPP. Syariah BMT NU Cabang Tlanakan. Tugas Akhir. Prodi Perbankan Syariah (PBS). Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam. Institut Agama Islam Negeri Madura. Pembimbing. Abdul Mukti Thabrani, Lc. MHI
Kata Kunci : Pembiayaan, Qardhul Hasan, BMT.
Pembiayaan berbasis jamaah merupakan pembiayaan yang diberikan oleh BMT kepada anggota dengan berbasis jamaah dengan menggunakan akad qardhul hasan, pada awalnya pembiayaan dengan akad qardhul hasan itu hanya dapat dilakukan oleh individu saja, namun saat ini dapat dilakukan dengan kelompok atau jamaah, yang disebut dengan pembiayaan berbasis jamaah.
Berdasarkan hal tersebut peneliti menfokuskan pada tiga masalah, pertamaBagaimana prosedur Pembiayaan berbasis jamaah dengan Akad Qardhul Hasan di KSPP. Syariah BMT NU Cabang Tlanakan?kedua Bagaimana dampak Pembiayaan berbasis Jamaah dengan Akad Qardhul Hasan di KSPP. Syariah BMT NU Cabang Tlanakan?Ketiga apakah Pembiayaan berbasis Jamaah dengan Akad Qardhul Hasan di KSPP. Syariah BMT NU Cabang Tlanakansesuai dengan syariat Islam?
Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan jenis deskriptif. Dan sumber data yang diperoleh melalui wawancara terstruktur, observasi dan dokumentasi. Informasinya adalah kepala cabang, bagian semua pembiayaan, bagian pembiayaan berbasis jamaah dan anggota dalam pembiayaan berbasis jamaah dengan akad qardhul hasan.
Penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pertama, proedur pembiayaan berbasis jamaah dengan akad qardhul hasan pada KSPP. Syariah BMT NU Cabang Tlanakan tidak menggunakan jaminan serta memiliki persyaratan yang mudah dengan jangka waktu satu tahun namun dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan dari pihak BMT, jamaah/kelompok dalam pembiayaan ini menerima jumlah dana sebesar Rp. 10.000.000, Pembiayaan berbasis jamaah ini bersifat tanggung jawab renteng yakni tanggung jawab bersama dalam setiap kelompok, untuk memenuhi kewajiban secara bersama-sama jikaterdapat suatu masalah.Keduadampak dari adanya pembiayaan berbasis jamaah dengan akad qardhul hasan ini sangat baik karena dengan adanya pembiayaan ini masyarakat yang ekonminya menengah kebawah yang memiliki usaha kecil dapat mengembangkan usahanya dan mereka yang sebelumnya memiliki pendapatan rendah dapat lebih meningkat sehingga mereka dapat menyisihkan sebagian pendapatannya ke BMT.Ketiga pembiayaan berbasis jamaah dengan akad qardhul hasan yang diterapkan di BMT NU sudah sesuai dengan akad qardh yaitu pembiayaan ini ditunjukan untuk sosial dan tolong menolong serta anggota hanya wajib mengembalikan pokok pembiayaannya saja tanpa dikenai margin atau bagi hasil,
Tidak tersedia versi lain