Text
, Sistem Operasional Akad Ijarah pada Kinerja Tukang Bangunan Menurut Ekonomi Islam di Desa Kertagena Tengah Kabupaten Pamekasan,
ABSTRAK
Eva Agustini, 2017, Sistem Operasional Akad Ijarah pada Kinerja Tukang Bangunan Menurut Ekonomi Islam di Desa Kertagena Tengah Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Ekonomi Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing: Dr. H. Nashar, SE., MM., M.Si.
Kata kunci: Akad Ijarah, Kinerja Tukang Bangunan, Menurut Ekonomi Islam
Usaha proyek pembangunan rumah di Desa Kertagena Tengah merupakan salah satu usaha yang menjadi kebiasaan mayoritas masyarakat dengan menggunakan sistem penentuan waktu dengan pembayaran spontan atau dengan istilah syariahnya “Ijarah”. Yakni pihak pemilik rumah memberikan gambaran secara lisan kepada tukang bangunan kemudian memberikan upah kepada tukang itu sesuai perjanjian yang ditentukan. Selain itu, pihak yang berserikat tidak mengetahui secara benar mengenai akad Ijarah sehingga pelaksanaan yang dijalankan masih kurang benar. Sering terjadi konflik diakibatkan aturan-aturan yang harus diikuti oleh kedua belah pihak tidak berjalan dengan semestinya. Dan juga ketika barangnya sudah selesai tidak cocok pada pemiliknya dan tukang bangunan pun tidak mau mengakui kesalahannya.Dari hal tersebut perlu ditegaskan diawal akad terkait dengan kegiatan yang dilakukan untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan pada akhir akad.
Dalam penulisan skripsi ini menggunakanpendekatan kualitatif yang bersifat fenomenologi, Sumber data yang diperoleh melalui dokumentasi dan wawancara. Informannya adalah Pemilik Rumah dan Tukang Bangunan. Pengecekan keabsahan data dengan menggunakan pengecekan:perpanjangan keikutsertaan, kekuatan pengamatan, dan triangulasi,
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua yang menjadi fokus dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana penerapan akad ijarah pada kinerja tukang bangunan di desa Kertagena Tengah Kabupaten Pamekasan?, kedua, Bagaimana tinjauan ekonomi Islam pada kinerja tukang bangunan di desa Kertagena Tengah Kabupaten Pamekasan?.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melaksanakan akad di awal perjanjian hanya berdasarkan lisan dan tidak disertai dengan keterangan secara tertulis akibatnya membuka peluang masalah diakhir setelah selesai kontrak. Kemudian dalam melaksanakan tanggung jawabnya tidak secara maksimal misalnya jam kerja yang seharusnya dimulai dari 07.00 WIB – 04.00 WIB. Namun, didunia nyata mayoritas tukang bangunan memulai kerjanya di atas waktu tersebut dan berhenti sebelum jam tersebut, sehingga memperlambat juga terhadap penyelesaian rumah dan memakan biaya yang lebih banyak. Selain itu, ketidakjelasan akad baik dari model rumahpemilik rumah memesan barang yang diinginkan hanya dengan perkataan saja dan tukang bangunan menangkap tidak begitu memahami betul sehingga banyak yang menimbulkan permasalahan. Ketika barangnya sudah selesai tidak cocok pada pemiliknya dan tukang bangunan pun tidak mau mengakui kesalahannya.
Tidak tersedia versi lain