Text
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN DALAM PENUNAIAN NAFKAH PASCA CERAI TALAK
Hati Wahyu Ilahi, 2018, Plaksanaan Putusan Pengadilan Agama Pamekasan Dalam Penunaian Nafkah Pasca Cerai Talak, Skripsi, Program Studi AHS, Jurusan Syari’ah, Pembimbimg: Dr. Hj. Eka Susylawati, M.Hum.
Kata Kunci: Pelaksaaan, Penunaian, Nafkah, Pasca, Cerai Talak
Pengadilan Agama merupakan lembaga peradilan di Indonesia yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata bagi orang yang beragama Islam di Pamekasan terdapa lembaga peradilan yakni Pengadilan Agama yang didalamnya tidak lepas dari peran seorang hakim dalam menegakkan keadilan, dalam melakoni perannya masing-masing hakim Pengadilan Agama tentunya telah memedomi hukum yang berlaku baik yang tertulis maupun tidak tertulis untuk di jadikan pertimbangan hukum dalam memutus suatu perkara, dalam mengadili perkara perceraian yang diajukan oleh suami ( cerai talak) dengan demikian apabila terjadi perceraian suami mempunyai kewajiban-kewajiban tertentu yang harus dipenuhi kepada bekas istrinya.
Ada tiga (3) fokus yang menjadi kajian dalam penelitian ini yaitu : pertama bagaimana proses persidangan supaya menunaikan nafkah pasca cerai talak, kedua bagaimana pendapat majelis hakim Pengadilan Agama Pamekasan mengenai tidak terlaksananya putusan terhadap masyarakat pasca cerai talak, ketiga bagaimana dampak dari tidak terlaksananya putusan Pengadilan Agama Pamekasan terkait dengan nafkah pasca cerai talak.
Penelitian ini memggunakan metode kualitatif yang di arahkan pada metode deskriptif yaitu metode yang di gunakan dalam pencarian fakta status kelpmpok manusia suatu obyek suatu kondisi suatu sistempemikiran ataupun peristiwa pada masa sekarang, ditinjau dari sifat penelitian secara tipikal merupakan penelitian studi kasus karena yang menjadikan obyek pelelitan meliputi informan (manusia) dan peristiwa serta dokumen yang dilakukan peneliti secara intensif terinci yang dilakukan selama 5 (lima) bulan terhitung dari bulan Desember 2017 sampai bulan April 2018.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses persidangan supaya menunaikan nafkah pasca cerai talak. proses persidangan bermula saat tanya jawab antara kedua belah pihak dalam penunaian nafkah pasca cerai, mencari kesepakatan atas jumlah nafkah yang ditentukan oleh istri yang merupakan tanggung jawab suami, apabila disetujui dengan jumlah nafkah yang ditentukan maka pembayaran akan dilakukan pada saat prosess persidangan, apabila suami tidak mampu pada saat itu maka hakim akan memberi tenggang waktu kurang lebih dari 6 bulan dengan jaminan akta cerai ditahan oleh pihak pengadilan sampai suami mampu. Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Agama Pamekasan Mengenai Tidak Terlaksananya Nafkah Pasca Cerai Talak, majelis hakim telah menyesuaikan fakta-fakta dalam persidangan berdasarkan bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak, majelis hakim pada umumnya menahan akta cerai talak bagi suami yang belum mampu membayar nafkah kepada istri, majelis akan meninjau kembali apabila eksekusi (pengajuan kembali terhadap putusan sebelumnya dari pihak yang dirugikan karena iddah tidak dipenuhi, majelis hakim telah menyesuaikan tuntutan nafkah sesuai dengan pendapatan suami, majelis hakim pengupayakan untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak pasca cerai talak sampai mengeluarkan akta cerai. Dampak Dari Tidak Terlaksananya Putusan Pengadilan Agama Pamekasan Terkait Dengan Nafkah Pasca Cerai Talak. ketika suami tidak membayar nafkah yang diputus oleh hakim pada umumnya mantan isrti hanya menerima keadaan dan pasrah, istri cenderung memaksa dengan keadaan bekerja sendiri/mencari nafkah untuk anak dan dirinya sehingga mengabaikan masa iddahnya, ada pula yang menjalankan masa iddahnya namun tidak ada penanggung jawaban dari suami akibatnya istri tersebut terlantar, bagi istri yang kurang mandiri maka dia harus menopang hidup dengan segala kebutuhannya kepada orang tuanya sendiri akibat tidak ada penanggung jawab dari suami terhadap dirinya dan anaknya.
Saran yang dihasilkan dari penelitian ini pertama Bagi Pihak Pengadilan penelitian ini diharapkan mampu memberikan fakta bagi pihak pengadilan dalam menerima gugatan perceraian khususnya dalam perkara cerai talak. Kedua Bagi masyarakat umum dalam menerima keputusan ketetapan putusan perceraian pengadilan khususnya suami yang mengajukan perceraian kepada pihak istri, suami harus bertanggung jawab atas hak nafkah istri dan anaknya sesuai dengan ketetapan Pengadilan. Ketiga Civitas Akademika IAIN Madura dari hasil penelitian ini nampak bahwa banyaknya pengajuan perkara cerai talak ke Pengadilan Agama Pamekasan bahwa masih banyak keluarga muslim yang bermasalah dalam keluarganya dan rentang terhadap perceraian.
Tidak tersedia versi lain