Text
Analisis Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Kerja Madrasah di MA Tarbiyatun Nasyiin 1 Grujugan Larangan Pamekasan
ABSTRAK
Laili Holifatur Rahmah 2018, Analisis Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Kerja Madrasah di MA Tarbiyatun Nasyiin 1 Grujugan Larangan Pamekasan, Skripsi, Dr, Mohammad Thaha, M.Pd.I
Kata Kunci: Penyusunan, Pelaksanaan, dan Rencana Kerja Madrasah
Penyusunan merupakan tahap penyiapan, proses, cara, dan perbuatan menyusun. Pada tingkat satuan pendidikan penyusunan merupakan prosedur dalam tahap penyiapan bentuk organisasi.
pelaksanaan merupakan organisasi dan prosedur pelaksanaan pada tingkat satuan pendidikan, serta seluruh bagian organisasi satuan pendidikan yang bersangkutan untuk masing-masing standart. Rencana Kerja Madrasah merupakan rencana yang menyeluruh untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya madrasah, baik sumber daya manusia maupun sumber daya non manusia untuk mencapai tujuan yang diinginkan di masa yang akan datang. Rencana kerja madrasah sebenarnya merupakan bentuk lain dari rencana strategis.
Dari penjelasan di atas memunculkan fokus penelitian sebagai berikut yang pertama Bagaimana proses penyusunan rencana kerja Madrasah di MA Tarbiyatun Nasyiin 1 Grujugan Larangan Pamekasan, kedua Bagaimana pelaksanaan rencana kerja Madrasah di MA Tarbiyatun Nasyiin 1 Grujugan Larangan Pamekasan, dan ketiga Bagaiman evaluasi pelaksanaan rencana kerja Madrasah di MA Tarbiyatun Nasyiin 1 Grujugan Larangan Pamekasan.
Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan oleh peneliti adalah kualitatif jenis penelitian ini adalah fenomenologi yaitu menggambarkan arti sebuah pengalaman hidup untuk beberapa orang tentang sebuah konsep atau fenomena. Dalam penelitian ini metode dan cara yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi serta cara yang digunakan adalah trianggulasi yaitu pengecekan keabsahan data yang berulang-ulang untuk kevalitan data yang diperoleh.
Dari penelitian ini menemukan hasil penyusunan dan pelaksanaan RKM. RKM itu di bentuk oleh lembaga sendiri dan Yang menyusun RKM adalah Kurikulum, Kepala Sekolah dari penyusunan itu melalui musyawarah sebelumnya tidak kemudian serta merta kita menyusun RKM. Jadi kita tidak langsung melaksanakan, akan tetapi di musyawarahkan terlebih dahulu sesuai dengan usulan-usulan kebutuhan peserta didik. Kemudian setelah RKM sudah tersusun sesuai dengan keinginan madrasah bisa mempraktekkan apa yang sudah menjadi siklus RKM. Kalau tidak ada dalam RKM dan adapun sekalian kita tidak melaksanakannya maka kita tidak sukses dalam membentukan RKM. Jadi yang ideal RKM itu di bentuk oleh lembaga sendiri melalui musyawarah dewan guru, melihat potensi peserta didik kemudian dirancang dan dibentuk oleh Kepala Sekolah.
Tidak tersedia versi lain