Text
PENERAPAN AKAD JUAL BELI DI TOKO MODERN DALAM PANDANGAN HUKUM EKONOMI ISLAM STUDI KASUS DI PULAU MANDANGIN, KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK
Anas, 2018, Penerapan Akad Jual Beli di Toko Modern Dalam Pandangan Hukum Ekonomi Islam Studi Kasus di Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syaria’ah, Jurusan Syari’ah, STAIN Pamekasan, Pembimbing : Dr. H. Moh. Zahid, M. Ag.
Kata Kunci : Penerapan Akad, Jual Beli, Toko Modern.
Toko merupakan salah satu sarana berlangsungnya transaksi jual beli bahkan toko modern tidak kalah saing di dalamnya, belakangan ini muncul toko modern yang mana transaksi tersebut menggunakan barcode guna mengetahui harga dan kembaliannya. Dan salah satu dari sahnya jual beli merupakan adanya akad yang jelas dari kedua belah pihak yakni ijab dan kabul, jual beli sudah terjadi di kalangan umat manusia baik yang mampu dan yang kurang mampu pasti terjkadi yang namanya transaksi jual beli semua itu tidak lepas hanyalah untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana penerapan akad jual beli di toko Basmalah Pulau Mandangin; kedua, bagaimana penerapan akad jual beli di toko modern dalam pandangan hukum ekonomi Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah jajaran staff toko Basmalah cabang Pulau Mandangin, pelanggan dan tokoh masyarakat. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan,triangulasi, analisis kasus negatif dan uraian rinci.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pelaksanaan akad jual beli di toko modern di Pulau Mandangin ini menggunakan barcode sebagai sarana untuk mengetahui harga dan pengembaliannya, transaksinya tidak sama dengan toko tradisonal dan pegawainya ramah dan yang lebih nyaman boleh mengambil produk/barang yang pelanggan inginkan; kedua, mengenai transaksi jual beli di toko modern, ulama berbeda pendapat sebagian jumhur ulama tidak membolehkan karena akad itu harus jelas dan juga sebagian jumhur ulama membolehkan dari Ibnu Syuraih karena Allah telah menghalalkan jual beli dan tidak ada lafal khusus untuk itu sehingga perlu memakai adat kebiasaan orang.
Tidak tersedia versi lain