Text
PRAKTIK NGANYARE KABIN PASCA NIKAH SIRRI DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI AGAMA DI DESA DUNGKEK KABUPAEN SUMENEP
ABSTRAK
Tsulusiyatul Munawwarah, 2018, Praktik Nganyare Kabin Pasca Nikah Sirri dalam Perspektif Sosiologi Agama di Desa Dungkek Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, Skripsi, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsyiyah, Jurusan Syari’ah, Pembimbing: Dr. Maimun, S.Ag.M.HI.
Kata Kunci: Nganyare Kabin, Nikah sirri
Nganyare kabin adalah suatu pernikahan yang kedua setelah terjadinya pernikahan yang pertama, hal ini dilaksanakan karena ingin mendapatkan legalitas dari pernikahan sebelumnya yang dilakukan secara sirri. Walaupun dalam pernikahan yang sebelumnya tidak perlu diperbaharui kembali, sebab dalam pernikahan yang pertama walaupun dilaksanakan secara sirri yakni tidak memberitahukan kepada Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama setempat.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, Bagaimana Pelaksanaan Praktik Nganyare Kabin Pasca nikah Sirri di Desa Dungkek Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep?; Kedua, Apa yang Melatar Belakangi Praktik Nganyare Kabin Pasca nikah Sirri di Desa Dungkek Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep?; Ketiga, Bagaimana Praktik Nganyare Kabin Pasca Nikah Sirri dalam Perspektif Sosiologi Agama di Desa Dungkek Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian Field Reserch (penelitian lapangan). Sumber data yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Informannya adalah Kepala Desa, Tokoh Agama, pegawai KUA, orang tua pasutri yang melaksanakan praktik nganyare kabin Pasca nikah sirri, dan pasanagan suami istri itu sendiri. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan kehadiran peneliti, ketekunan pengamatan, triangulasi, metode analisis kasus negatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pelaksanaan praktik nganyare kabin pasca nikah sirri di desa Dungkek Kecamatan Dungkek tidak jauh berbeda seperti pernikahan pada umumnya yakni suatu pernikahan yang dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun-rukun dari pernikahan baik secara syari’at Islam maupun syarat-syarat prosedur administraasi dalam pencatatan pernikahan. Kedua, sebab dari terjadinya praktik nganyare kabin pasca nikah sirri ialah karena diikat oleh sebuah pertunangan, kedua mempelai atau salah satunya masih dalam jenjang pendidikan atau belum cukup umur, dan yang terakhir adalah karena nganyare kabin adalah sarana yang paling gampang untuk mendapatkan legalitas. Ketiga suatu aktifitas sosial yang didorong oleh pengaruh agama terhadap masyarakat dan pengaruh masyarakat terhadap agama. Dalam hal ini seperti sebuah pernikahan yang merupakan aktifitas keagamaan yang mempengaruhi masyarakat desa Dungkek untuk melakukannya secara sirri sebab tidak ingin terjadinya fitnah antar sesama. Dan nganyare kabin itu sendiri yg merupakan hasil karya masyarakat karena telah menjadi suatu kebiasaan dalam masyarakat desa Dungkek itu sendiri dalam melakukan aktifitas keagamaan (pernikahan).
Tidak tersedia versi lain