Text
PRAKTIK JUAL BELI DENGAN SISTEM HADANG DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PEREMPATAN KANTOR POLISI PAKONG)
hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama transaksi jual beli dengan sistem hadang sudah berlangsung turun menurun. adapun pelaksanaannya yang dilakukan oleh pembeli dan penjual yaitu para penjual membawa barang dagangannya ke pasar, lalu sebelum sampai ke pasar para penjual di hadang oleh para pembeli dan barang dagangan mereka diambil secara berebutan oleh para pembeli. setelah tawar menawar dilakukan dan harga sudahdisepati oleh kedua belah pihak mereka para penjual menjual barang dagang dan langsung dibayar oleh para pembeli. kedua pelaksanaan jual beli dengan sistem hadang yang dilakukana oleh pembeli dan penjual sudah memenuhi rukun dan syarat jual beli. pedagang jalan dimana jual beli dengan sistem hadang ini para pedagang tidak menginformasian harga yang sesungguhnya kepada penjual. sehingga dalam pandangan ekonomi syariah jual beli dengan sistem hadang ini tidaklah diperbolehkan karena adanya rekayasa penawaran dan penjual tidak mengetahui harga yang ada dipasar sehingga terjadilah penzaliman dan ketidakadilan. kedua pedangang duduk dimana pedagang duduk melakukan penghadangan kepada penjual dengan menginformasikan harga yang terjadi di pasar pakong sehingga tidak ada unsur kezaliman antara pedagang duduk dan penjual. maka dalampandangan ekonomi syariah transaksi jual beli dengan sistem hadang ini tidak dilarang. karena menginformasikan harga yang ada di pasar
Tidak tersedia versi lain