Text
Penerapan Manajemen Mutu Pada Produk Pembiayaan Murabahah Di KSPP. Syariah BMT NU Cabang Tlanakan
ABSTRAK
Moniek Badriyati, 2018, Penerapan Manajemen Mutu Pada Produk Pembiayaan Murabahah Di KSPP. Syariah BMT NU Cabang Tlanakan, Skripsi, Program Studi PBS, Jurusan Ekonomi Dan Bisnis Islam, STAIN Pamekasan, Pembimbing: Dr. Sri Handayani, MM.
Kata Kunci : Manajemen Mutu, Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan murabahah adalah transaksi jual beli, dimana pihak bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli dengan harga jual dari bank, yaitu harga beli dari pemasok ditambah keuntungan dalam persentase tertentu dari bank syariah sesuai kesepakatan. Dalam menjalankan strategi pembiayaan murabahah tersebut, perlu adanya manajemen kualitas yang efektif agar terciptanya produk atau layanan yang memenuhi standar kualitas tertentu, sehingga diperlukannya manajemen mutu pada produk pembiayaan murabahah.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi hajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana pelaksanaan pembiayaan murabahah di KSPP. Syariah BMT NU Cabang Tlanakan. Kedua, bagaimana penerapan manajemen mutu pada produk pembiayaan murabahah di KSPP. Syariah BMT NU Cabang Tlanakan.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informannya adalah kepala atau pegawai di KSPP. Syariah BMT NU Cabang Tlanakan, serta anggota atau nasabah di KSPP. Syariah BMT NU cabang Tlanakan. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui ketekunan pengamatan, triangulasi, uraian rinci, pengecekan kebenaran informasi, dan perpanjangan waktu penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah BMT NU tidak memberikan sanksi ataupun denda apabila terjadi keterlambatan dalam pelunasan serte memberikan keringanan berupa potongan margin pada nasabah yang melunasi pembiayaan sebelum akhir pelunasannya. Kedua, Dalam menerapkan manajemen mutu pada pelaksanaan produk pembiayaan murabahah, KSPP. Syariah BMT NU Cabang Tlanakan, melakukan berbagai strategi dari segi produk, harga, dan tempat dalam perencanaan produk pembiayaan murabahah. Dari segi legalitas KSPP. Syariah BMT NU Cabang Tlanakan didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia No 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Pada produk pembiayaan murabahah melibatkan beberapa karyawan di KSPP. Syariah BMT NU Cabang Tlanakan yaitu kepala cabang selaku pengambil keputusan, karyawan di bagian pembiayaan, dan bagian keuangan. Pengawasan pada produk pembiayaan murabahah dilakukan dengan pengawasan pra pemberian pembiayaan dan pengawasan pasca pemberian pembiayaan. Upaya yang dilakukan dalam menerapkan manajemen mutu pada produk pembiayaan murabahah yaitu komitmen yang harus ditanam, ketertiban administrasi, dan pengakatan dilakukan di rumah nasabah.
Tidak tersedia versi lain