Text
PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN KELAYAKAN PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) BHAKTI SUMEKAR SUMENEP
ABSTRAK
Fitriyani, 2018, Proses Pengambilan Keputusan Kelayakan Pembiayaan Murabahah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, STAIN Pamekasan, Pembimbing: Dr. Sri Handayani, MM.
Kata Kunci: Pengambilan Keputusan, Kelayakan Pembiayaan, Murabahah.
BPRS Bhakti Sumekar merupakan salah satu Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKSM) yang berada di Kabupaten Sumenep. Pertumbuhan BPRS Bhakti Sumekar Sumenep setiap tahunnya mengalami peningkatan secara signifikan, terutama dalam komposisi pembiayaan yang mana mayoritas didominasi oleh pembiayaan murabahah. Pembiayaan berpengaruh besar terhadap kondisi keuangan bank. Sehingga setiap bank perlu menerapkan kebijakan yang tepat dalam memberikan pembiayaan. Kelayakan pengambilan keputusan dalam memberikan pembiayaan perlu dijalankan untuk mencegah dan menghindari terjadinya pembiayaan kredit macet. Proses pengambilan keputusan untuk memberikan pembiayaan, terlebih dahulu harus diperoleh data dengan cara melakukan investigasi dan analisa terhadap calon nasabah. Prosedur pembiayaan murabahah terbagi kedalam beberapa tahap yang merupakan suatu kesatuan prosedur.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada fokus penelitian yang menjadi pokok penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana prosedur pengajuan pembiayaan mutabahah di BPRS Bhakti Sumekar Sumenep? dan kedua, Bagaimana proses pengambilan keputusan kelayakan pembiayaan murabahah di BPRS Bhakti Sumekar Sumenep dan hal-hal apa saja yang menjadi kendala dalam proses penngambilan keputusan kelayakan pembiayaan murabahah di BPRS Bhakti Sumekar Sumenep?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah karyawan BPRS Bhakti Sumekar Sumenep. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan uraian rinci.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, prosedur pengajuan pembiayaan di BPRS Bhakti Sumekar Sumenep selalu didasarkan dengan SOP yang berlaku. SOP Pembiayaan merupakan gambaran mengenai ketentuan umum yang mengatur bagaimana tahapan-tahapan dalam pengajuan pembiayaan yang harus dipatuhi oleh calon nasabah. Kedua, Proses pengambilan keputusan kelayakan pembiayaan di BPRS Bhakti Sumekar Sumenep yang berwewenang ada tiga komite yaitu: kepala devisi (nominal dibawah 100 jt), direktur bisnis (nominal diatas 100 jt) dan direktur utama (nominal diatas 250 jt- 19 M). Ketiga kendala yang dihadapi dalam pengambilan keputusan adalah kendala yang bersifat eksternal, dimana kendala tersebut dalam pengambilan keputusan sampai saat ini yaitu faktor cuaca untuk melihat jaminan yang aan pihak bank survei. Dengan adanya kendala tersebut mengakibatkan pengambilan keputusan yang akan dilakukan pihak bank tertunda.
Tidak tersedia versi lain