Text
Tradisi Toron Tana di Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan Perspektif Ushul Fiqh”,
ABSTRAK
Ummu hanik, 2018, “Tradisi Toron Tana di Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan Perspektif Ushul Fiqh”, Skripsi, Program Studi Akhwal Syakhshiyyah, Jurusan Syari’ah, STAIN Pamekasan, Pembimbing: H. Arif Wahyudi, Lc., MA.
Kata Kunci : Tradisi Toron Tana, Perspektif Ushul Fiqh.
Tradisi yang masih hidup adalah tradisi toron tana di Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan, tradisi ini dilakukan agar sang anak mengenal kehidupan yang ada di dunia akan kembali ke tanah. Pelaksanaan tradisi tersebut merupakan simbol-simbol yang mempunyai makna tersendiri dalam kehidupan masyarakat tertentu. Tradisi ini hingga saat ini masih dilestarikan oleh masyarakat desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini. Yaitu: pertama, bagaimana prosesi tradisi toron tana di Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. Kedua, apa makna alat-alat yang digunakan dalam tradisi toron tana di Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. Ketiga, bagaimana tradisi toron tana di Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Perspektif Ushul Fiqh.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, sumber data diperoleh melalui observasi non partisipan dan wawancara semi terstruktur. Informan dalam penelitian ini adalah sesepuh desa, masyarakat dan tokoh agama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, prosesi tradisi toron tana di Desa Larangan Tokol dilaksanakan secara bebas yaitu ada yang dilakukan di Astah, ada yang dilakukan secara kekeluargaan yaitu orang tua, mbah dan juga anak, ada juga yang dilakukan di acara pengajian mingguan dan pengajian Akbar. Kedua, makna alat-alat yang digunakan dalam tradisi toron tana ialah ada penafsiran tersendiri oleh masyarakat dari setiap barang yang ada di nampan, semua ini bisa pula dikatakan sebagai prediksi masa depan apabila orang tua menginginkan anaknya cerdas yaitu meletakan al-Quran, kitab, tasbih dan alat-alat sekolah. Apabila orang tuanya menginginkan anaknya kerja yaitu meletakkan sesuai dengan yang diinginkan keluarga. Dan apabila orang tuanya menginginkan anaknya selalu bersolek yaitu meletakkan alat-alat kosmetik. Ketiga, dalam perspektif Ushul Fiqh ditinjau dari segi keabsahannya tradisi toron tana yaitu termasuk Al-‘Urf Shahih yaitu kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan al-Quran al-Karim ataupun sunnah Nabi, tidak menghilangkan kemaslahatan mereka dan tidak pula membawa mudharat bagi mereka.
Tidak tersedia versi lain