Text
ANALISIS BAGI HASIL PEMBIAYAAN MODAL USAHA BAROKAH DENGAN AKAD MUDHRABAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DI BMT UGT SIDOGIRI CABANG PAMEKASAN
ABSTRAK
Ismiatul Khairiyah, 2018, Analisis Bagi Hasil Pembiayaan Modal Usaha Barokah dengan Akad Mudharabah dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah di BMT UGT Sidogiri Cabang Pamekasan, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Pembimbing : Fadllan, MA
Kata Kunci: Bagi Hasil,Pembiayaan Mudharabah
Penelitian ini dilatar belakangi kegelisahan akademik penulis tentang aplikasi pembiayaan MUB (Modal Usaha Barokah) dengan akad mudharabah di salah satu Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) yaitu di BMT UGT Sidogiri Cabang Pamekasan. Dalam teorinya bagi hasil pembiayaan bersifat fluktuatif tergantung pada profit anggota pembiayaannya, namun pada praktiknya bagi hasil yang direalisasikan bersifat flat dan besaran bagi hasilnya di nominalkan pada tiap bulannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah aplikasi bagi hasil pada pembiayaan MUB (Modal Usaha Barokah) dengan akad mudharabah di BMT telah sesuai dengan Hukum Ekonomi syariah atau tidak. Hasil penelitian ini secara teoritis juga diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam khazanah intelektual Islam. Secara praktis diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran kepada BMT UGT Sidogiri Cabang Pamekasan menjauhi praktik riba.
Dalam menganalisa permasalahan diatas, penulis menggunakan pendekatan kualitatif sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Artinya penelitian diarahkan pada aplikasi bagi hasil mudharabah di BMT. Obyek yang dijadikan penelitian adalah BMT UGT Sidogiri Cabang Pamekasan di Jl. Dirgahayu No. 02, Bugih Pamekasan. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi.
Melalui penelitian yang dilakukan, prosedur pembiayaan yang di tetapkan oleh BMT mulai dari pengisian form pembiayaan Modal Usaha Barokah (MUB) sampai dengan proses pencairan, serta syarat dan rukun mudharib dan shahibul maal sudah terpenuhi dan sesuai syariah . Namun praktik bagi hasil mudharabah di BMT UGT Sidogiri Cabang Pamekasan menyimpang dari ketentuan yang ada dalam Hukum Ekonomi Syariah.Dalam teorinya pembagian keuntungan didasarkan pada keuntungan anggota pembiayaan yang dikalkulasi dengan prosentase. Sedangkan realisasi bagi hasil yang ditetapkan adalah berkisar dari 1,5% sampai 3% dari besaran pinjaman sehingga keuntungan tiap bulan bernominal rupiah yang sama. Dari praktek tersebut keuntungan tidak lagi bersifat fluktuatif sesuai prosentase bagi hasil.
Alasan BMT untuk tidak mempraktikkan mudharabah yang seharusnya dikarenakan feedback dari nasabah itu sendiri yang masih awam. untuk meminimalisir praktik yang salah , BMT harusnya lebih tegas pada pelaporan penghasilan anggota pembiayaan padatiap bulannya serta mengadakan sosialisasi berkenaan dengan produk BMT yang sesuai syari’ah. Dengan cara ini ketidak jujuran nasabah dapat diminimalkan sehingga sistem bagi hasil dapat diterapkan.
Tidak tersedia versi lain