Text
PENERAPAN AKAD QARDH WAL IJARAH DANA TALANGAN PENDAFTARAN HAJI DI BPRS BHAKTI SUMEKAR CABANG PAMEKASAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
ABSTRAK
Rony Dwiansyah Hamdani, 2018, Penerapan Akad Qardh wal Ijarah Dana Talangan Pendaftaran Haji di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, Skripsi, Program Studi HES, Jurusan Syariah, STAIN Pamekasan, Pembimbing: Dr. Ainurrahman Hidayat, SS.,M.Hum
Kata Kunci : Akad, Qardh, Ijarah, Dana Talangan Pendaftaran Haji
Akad Qardh wal Ijarah merupakan kombinasi akad pinjaman dengan sewa jasa yang digunakan oleh BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan sebagai akad dalam produk pembiayaan Dana Talangan Pendaftaraan Haji. Dalam Fatwa DSN MUI No:29/DSN-MUI/VI/2002, dijelaskan bahwa dalam menggunakan kedua akad tersebut tidak boleh dipersyaratkan antara keduanya. Sedangkan di dalam kontrak yang diterapkan menyatakan bahwa pembayaran ujrah atas jasa di bayar sampai dengan pinjaman lunas seluruhnya, sehingga dari adanya ketentuan itu ada keterkaitan antara kedua akad yang menyebabkan nasabah harus membayar ujrah jika dikalkulasikan besarannya akan berbeda-beda sesuai dengan jangka waktu angsuran pinjamannya. Berdasarkan hal ini terdapat tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu 1) bagaimana sistem penerapan akad qardh wal ijarah dana talangan pendaftaran haji, 2) bagaimana hambatan akad qardh wal ijarah dana talangan pendaftaran haji, 3) bagaimana akad qardh wal ijarah dana talangan pendaftaran haji menurut hukum ekonomi syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Hal ini didukung dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi sebagai sarana dalam mengumpulkan data dengan memfokuskan pada informan dari Admin Pembiayaan, Costumer Service, Akunting serta Dewan Pengawas Syariah BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan. Sedangkan dalam pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan peneliti, dan triagulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Dalam penerapan akad qardh wal ijarah dana talangan pendaftaran haji di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan yakni berupa dana pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk menalangi pembayaran biaya perjalanan ibadah haji dan pihak bank memperoleh imbalan berupa jasa dalam kepengurusan nasabah memperoleh nomor porsi haji sedangkan jaminan berupa surat kuasa pembatalan haji. 2) Adapun hambatan yang terjadi dalam akad qardh wal ijarah seperti keterlambatan dalam pelunasan angsuran, serta dikarenakan nasabah meninggal dunia. Dan hambatan lainnya yakni adanya penutupan pembiayaan dana talangan pendaftaran haji per tanggal 1 Januari 2018 yang disebabkan terlalu banyaknya antrian haji, karena keterbatasan sumber modal dan adanya evaluasi dari Dewan Pengawas Syariah. 3) Menurut hukum ekonomi syariah tentang akad qardh wal ijarah yang diterapkan oleh pihak BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan masih tidak sesuai dengan prinsip syariah dikarenakan adanya keterkaitan antara akad qardh dan akad ijarah serta jika dikalkulasikan besaran ujrah dari akad ijarah itu masih didasarkan pada jangka waktu angsuran pinjaman sedangkan dalam hukum ekonomi syariah pengambilan ujrah tidak boleh didasarkan kepada jumlah talangan yang diberikan dan tidak boleh didasarkan dengan jangka waktu angsuran.
Tidak tersedia versi lain