Text
PANDANGAN MASYARAKAT DESA KADUR KECAMATAN KADUR KABUPATEN PAMEKASAN TERHADAP PRAKTEK GADAI EMAS DI BAITUL MAL WA TAMWIL USAHA GABUNGAN TERPADU SIDOGIRI CABANG PEMBANTU PAGENDINGAN
ABSTRAK
Mohammad Atiqurrahman, 2018, Pandangan Masyarakat Desa Kadur Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan Terhadap Praktek Gadai Emas di Baitul Mal Wa Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri Cabang Pembantu Pagendingan, skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah. Jurusan Syari’ah, STAIN Pamekasan, Pembimbing: Dr. Erie Hariyanto, S.H., M.H.
Kata Kunci: Gadai, Emas, Ujrah
Gadai emas di BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan merupakan cara yang paling mudah untuk mendapatkan pembiayaan karena prosesnya cepat. Akan tetapi, ujrah yang diterapkan oleh BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan sangat mahal sehingga banyak masyarakat Desa Kadur yang beralih kembali pada pegadaian konvensional karena mereka menganggap lebih baik konvensional. Sudut pandang seperti itu harus segera diluruskan agar tidak menjadi karut marut di kalangan masyarakat Desa Kadur
Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana pandangan masyarakat di Desa Kadur Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan terhadap praktek gadai emas di BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Pagendingan; kedua, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktek gadai emas di BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Pagendingan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis diskriptif. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara semi terstruktur. Sedangkan jenis observasinya ialah obervasi non-partisipan. Informannya adalah masyarakat dan tokoh agama Desa Kadur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, masyarakat Desa Kadur Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan menganggap praktek gadai emas di BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan ujrah nya sangat mahal, yaitu setiap peminjaman 1.000.000,- ujrah nya 24.000,- perbulan, sedangkan di pegadaian konvensional 15.000,- perbulan, begitupun seterusnya. Jika diprosentasekan, maka berkisar antara 2,4% untuk BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan dan 1,5% untuk pegadaian konvensional. Kemahalan tersebut dikarenakan ujrah yang diterapkan di BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan menggunakan sistem harian, yaitu 800,- perhari sehingga bisa ditebus kapan saja. Kedua, praktek gadai emas di BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan sudah sesuai dengan Syariah karena semua rukun dan syarat gadai sudah terlaksana semua walaupun masyarakat Desa Kadur menganggap bahwa ujrah yang diterapkan sangat mahal, akan tetapi tidak mengurangi ke-Syariahan BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan.
Tidak tersedia versi lain