Text
PAJAK PERSPEKTIF IBNU KHALDUN DAN ADAM SMITH DALAM FENOMENA TAX AMNESTY
ABSTRAK
Mahrus Ali, 2018, “Pajak Perspektif Ibnu Khaldun Dan Adam Smith Dalam Fenomena Tax Amnesty”, Skripsi, Program Studi Ekonomi Syariah, Jurusan Ekonomi Dan Bisnis Islam, STAIN Pamekasan, Pembimbing: Dr. H. Zainal Abidin. M.EI
Kata Kunci : Pajak, Ibnu Khaldun, Adam Smith, Tax Amnesty
Pajak adalah uang yang harus dibayar penduduk atau rakyat untuk digunakan sebagai biaya pengeluaran Negara atau institusi daerah. Setiap Negara pasti memeliki tujuan agar masyarakat tetap sadar akan pajaknya kepada Negara, sehingga pemerinah berusaha untuk meningkatkan pendapatan pajak. Salah satunya dengan adanya program Tax Amnesty, maka Ibnu Khaldun dan Adam Smith menerapkan sistem keadilan dalam perpajakan. Dalam konteks diatas, masalah yang dikaji merumuskan sebagai berikut; pertama, Bagaimana pajak perspektif Ibnu Khaldun ? kedua, Bagaimana pajak perspektif Adam Smith ? ketiga, Bagaimana komperasi pajak perspektif Ibnu Khaldun dan Adam Smith ? keempat, Bagaimana Tax Amnesty menurut Ibnu Khaldun dan Adam Smith?.
Metode penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan jenis penelitian kualilatif deskriptif. Pendekatan yang digunakan merupakan pendekatan sosio historis. Sumber data primer terdiri dari kitab Muqaddimah Ibn Khaldun dan buku An Inquiry In The Nature And Causes Of The Wealth Of Nations dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini serta data sekunder yang peneliti ambil dari karya-karya tokoh lain yang masih ada relevansinya, prosedur pengumpulan datanya menggunakan kepustakaan, dan metode dokumentasi, sedangkan analisa data peneliti menggunakan analisis hermeneutik dan analisis isi.
Pengkajian dan pembahasan, baik secara teoritis maupun empiris mengenai pemahaman Pajak Perspektif Ibnu Khaldun Dan Adam Smith Dalam Fenomena Tax Amnesty penulis memberikan kesimpulan bahwa : pertama menurut Ibnu Khaldun pajak harus ringan pembebanannya kepada masyarakat, apabila beban pajak ringan maka masyarakat akan antusias membayar pajak dan sebaliknya apabila beban pajak tinggi maka masyarakat enggan membayar pajak dan semangat kerja mereka akan menurun. Kedua menurut Adam Smith pajak adalah uang yang yang harus dibayar penduduk atau rakyat untuk digunakan sebagai biaya pengeluaran Negara atau institusi daerah. Pajak yang dipungut dari rakyat akan di pakai untuk membiayai pelaksanaan kewajiban Negara. Ketiga Pemikiran Ibnu Khaldun dan Adam Smith sangat berhubungan, sebab Ibnu Khaldun menggunakan pendekatan peradaban sejarah dalam masalah pajak. Adam Smith lebih ke praktis dalam masalah pajak, sehingga Adam Smith lebih melihat pada penghasilan setiap orang. Kedua tokoh ini juga sama sama menggunakan asas keadilan dalam pembebanan pajak. Keempat fenomena Tax Amnesty pada masa Ibnu Khaldun merupakan bentuk pengalihan dari rakyatnya kepada raja dengan memerhatikan keadaan pasar. Raja lebih leluasa dengan menerapkan pajak dan bea cukai, sehingga rakyat tidak begitu bebas dalam usaha pada masa itu. Adapun menurut Adam Smith fenomena Tax Amnesty yang diterapkan adalah bentuk sangsi kepada yang dikeluarkan oleh raja kepada masyarakat yang tidak patuh, sehingga gambaran Adam Smith lebih berhubungan dengan usaha munufaktur.
Tidak tersedia versi lain