Text
PROBLEMATIKA TRANSAKSI JUAL BELI SAPI MADURA DI DESA BATAAL BARAT KECAMATAN GANDING KABUPATEN SUMENEP
ABSTRAK
Mas’odatun, 2017, Problematika Transaksi Jual Beli Sapi di Desa Bataal Barat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, Skripsi, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Jurusan Ekonomi Dan Bisnis Islam, Program Studi Ekonomi Syariah, Pembimbing, Abdul Mukti Thabrani, Lc. M. HI.
Kata Kunci: Mudharabah, Musytarakah, Jual Beli.
Al- Mudharabah adalah akad perjanjian antara dua belah pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama usaha. Suatu pihak akan mendapatkan modal sebesar yang disebutkan dengan shahibul maal, dan pihak lainnya sebagai pengelola usaha, disebut dengan mudharib. Sapi madura termasuk sapi potong yang memiliki kemampuan daya adaptasi yang baik terhadap lingkungan tropis, keadaan pakan yang kurang baik mampu hidup, tumbuh dan berkembang dengan baik, serta tahan terhadap caplak. Sapi madura berkembang secara murni di pulau madura dan sering mutasi keluar pulau terjadi untuk memenuhi kebutuhan daging cukup besar mencapai 24% kebutuhan supply.
Tujuan dari penelitian ini adalah Pertama,Untuk mengetahui problematiika transaksi jual beli sapi Madura di Desa Bataal Barat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, Kedua, Untuk mengetahui praktik tersebut dalam persepektif ekonomi islam. Bagi hasil dari usaha yang dikerjasamakan dihitung sesuai dengan nisbah yang disepakati antara pihak pihak yang bekerja sama.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, teknik pengumpulan data yang digunakan yakni observasi, wawancara, dan dokumentasi. Untuk mengecek keabsahannya data peneliti menggunakan triangulasi sumber data. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Problematikatransaksi jual beli sapi di Desa Bataal Barat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep disebabkan oleh kekurangan pemahaman dalam bagi hasil, kesalah fahaman dalam modal awal untuk bekerja sama dan tempat bertransaksi jual beli sapi yang kurang memadai, Kedua, Praktik jual beli sapi Madura dalam persepktif ekonomi islam dengan menggunakan syirkah al – mufawadhah dan syirkah al – amwal atau syirkah al – ‘inan yang sesuai syariah dan hukum jual beli yang sesuai syariah.
Tidak tersedia versi lain