Text
ANALISIS PUTUSAN PERKARA NO.0742/PDT.G/2016/PA.PMK. BEDA PAHAM AQIDAH AHLUSSUNNAH WALJAMAAH DENGAN LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIASEBAGAI ALASAN PERCERAIAN
ABSTRAK
Misyanto, 2017. ” Analisis Putusan Perkara No. 0742/Pdt.G/246/PA.Pmk Beda
Paham Aqidah Ahli Sunnah Waljama’ah Dengan LDII
(Lembaga Dakwah Islam Indonesia) Sebagai Alasan Perceraian
”. Jurusan Syari’ah, Program Studi Al Ahwalus Syakhsiyyah,
STAIN Pamekasan, Pembimbing Erie Haryanto, SH, MH.
Kata Kunci:
Terdapat dua permasalahan yang menjadi pokok kajian dalam penelitian
ini, Pertama, pandangan hakim dalam memutus perkara perceraian beda paham
aqidah antara ahli sunnah waljama’ah dengan LDII (Lembaga Dakwah Islam
Indonesia). Kedua, tinjaun hukum islam terhadap putusan percerainbeda paham
aqidah antara ahli sunnah waljama’ah dengan LDII (Lembaga Dakwah Islam
Indonesia) No Putusan 0742/Pdt.G/246/Pa.Pmk.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, dengan jenis
analisis data deskriptif. Pengumpulan data inididapatolehpenelitimelaluikegiatan
wawancara (interview), dan analisis dokumentasi. Informan dari penelitian ini
adalah para Hakim Pengadilan Agama Pamekasan yang memutus perkara
tersebut. Teknik yang digunakan untuk mengecek kreadibilitas data yaitu
perpanjangan kehadiran penelitian, ketekunan pengamatan dan Tringulasi.
Dari hasil penelitian ini dapat di paparkan Pertama, pandangan hakim
terhadap putusan perkara No. 0742/Pdt.G/246/PA.Pmk, bahwasanya beda paham
aqidah bukan menjadi alasan suatu perceraian, namun beda paham aqidah
merupakan unsur penyebab terjadinya suatu perselisihan dan pertengkaran,
sehingga hakim berpandangan bahwa penyebab perceraian tersebut adalah
perselisihan dan pertengkaran seara terus menerus.
Kedua, tinjauan hukum islam terhadap perkara No. 0742/Pdt.G/246/PA.
Pmk, merupakan perkara perceraian, dimana Hakim sebelum memutus suatu
perkara mereka musyawarah terlebih dahulu, apa penyebab suatu percerain
tersebut dan meninjau lebih dalam lagi mengenai kasus yang di tanganinya. jadi,
percerain tersebut yang di sebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran, Hakim
menganalisa bahwa apabila pertengkaran terus menerus maka jalan satu-satunya
adalah perceraian, karena kemudhratan yang terjadibukan kemaslahatan sesuai
dengan quaidah fi’qiah (ﺢﻟ ﺎﺼﻤﻟا ﺐﻠﺟ ﻰﻠﻋ مﺪﻘﻣ ﺪﺳ ﺎﻔﻤﻟاأرد)
Tidak tersedia versi lain