Text
Kredit Sepeda Motor Sebagai Solusi Kebutuhan Keluarga Dalam PerspektifHukum Islam(Studi Kasus Di Desa Ceguk Pamekasan)
ABSTRAK
Syauqi, 2016, Kredit Sepeda Motor Sebagai Solusi Kebutuhan Keluarga Dalam PerspektifHukum
Islam(Studi Kasus Di Desa Ceguk Pamekasan), Skripsi, Program Studi Al-Akhwal Al-Syakhshiyyah,
Jurusan Syari’ah, STAIN Pamekasan, Pembimbing: Dr. H. Moh. Zahid, M.Ag.
Kata Kunci: Kredit, Sepeda Motor, Solusi, Kebutuhan Keluarga
Hutang piutang pada saat ini telah mengalami perkembangan dengan adanya sistem kredit.
Sistem kredit yang marak digunakan adalah pada pembelian sepeda motor. Pemenuhan kebutuhan akan
sepeda motor bagi keluarga di Desa Ceguk Pamekasan banyak dilakukan dengan cara kredit.
Fokus kajian dalam penelitian ini, yaitu: pertama, apa yang melatar belakangi maraknya
pemenuhan kebutuhan sepeda motor dengan cara kredit bagi keluarga di Desa Ceguk Pamekasan,
kedua, apakah kepemilikan sepeda motor merupakan kebutuhan yang vital bagi keluarga di Desa
Ceguk sehingga harus memperolehnya dengan cara kredit, ketiga, bagaimana tinjauan hukum Islam
tentang kepemilikan sepeda motor dengan cara kredit yang menjadi solusi kebutuhan keluarga di Desa
Ceguk Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data
diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini yaitu kepala
keluarga yang melakukan pembelian sepeda motor dengan cara kredit serta anggota keluarga yang
membutuhkan sepeda motor dengan cara kredit tersebut.
Hasilnya, pertama, keluarga melakukan kredit dikarenakan ingin segera memiliki sepeda motor
namun tidak mampu membelinya secara tunai sedangkan kebutuhan akan sepeda motor semakin
meningkat seiring dengan peningkatan komposisi dalam keluarga. Kedua, sepeda motor merupakan
kebutuhan vital bagi setiap keluarga namun sepeda motor yang diperoleh dengan cara kredit bukan
termasuk dalam kebutuhan vital melainkan untuk mendapatkan kemudahan, kenyamanan dan
mengikuti perkembangan teknologi yang dipakai oleh masyarakat pada umumnya. Ketiga, hukum
Islam melarang kepala keluarga untuk memaksakan diri memenuhi kebutuhan yang tidak vital dengan
cara berhutang karena kewajiban laki-laki sebagai kepala keluarga hanyalah memenuhi kebutuhan yang
dapat mempertahankan keberlangsungan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya.
Tidak tersedia versi lain