Text
Hak Istri Menolak Rujuk Suami Dalam Masa Iddah Talak Raj’I Perspektif Hukum Islam dan HAM (Hak Asasi Manusia)
ABSTRAK
Mahbubi Ahmad, 2017,Hak Istri Menolak Rujuk Suami Dalam Masa Iddah Talak Raj’I Perspektif Hukum Islam dan HAM (Hak Asasi Manusia), Skripsi, Program Studi Al-Akhwal Al-Syakhshiyyah, JurusanSyariah, Pembimbing: Dr. UmiSupraptiningsih, S.H, M.Hum.
Kata Kunci: HakIstriMenolakRujuk, Hukum Islam dan HAM
Rujuk adalahmengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa iddah, dengan ucapan tertentu. Terjadinya talak antara suami istri pada dasarnya mengakibatkan keharaman hubungan seksual antara keduanya. Kendati demikian, bekas suami dalam masa iddah talak raj’i berhak merujuk bekas istrinya itu dan mengembalikanya sebagaimana suami istri yang sah secara penuh, namun karena timbulnya keharaman itu berdasarkan talak yang diucapkan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya itu, maka untuk menghalalkan kembali bekas istrinya menjadi istrinya lagi haruslah dengan pernyataan rujuk yang diucapkan oleh bekas suami.Kewenangan istri dalam menerima atau menolak rujuk yang diajukan oleh bekas suami antara hukum Islam dan Hak Asasi Manusiaberbeda.
Dari fenomena di atas, penelitian ini ada dua fokus penelitian. Pertama: bagaimana hak istri menolak rujuk suami dalam masa iddah talak raj’i berdasarkan Hukum Islam. Kedua:bagaimana hak istri menolak rujuk suami dalam masa iddah talak raj’i berdasarkan Hak Asasi Manusia.
Adapun pendekatan yang digunakandalampenelitianiniadalahpenelitian pustaka (library researchatausuaturisetkepustakaan). Penelitianinijuga menggunakanpendekatankomparatifyaitusuatupolaberpikir yang dilakukandenganmembandingkanpendapat, ide ataukaidahtertentutentangwacana yang sama.Sedangkan sifat dan jenis dari penelitian ini adalah Description Research (Penelitian Diskriptif).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam hukum Islam, menurut pendapat Imam lima mazdhab rujuk merupakan hak mutlak seorang suami tanpa mempertimbangkan kerelaan istri, istri harus menerima sepenuhnya rujuk yang telah diajukan kepadanya karna tidak akan masuk akal jika suami yang menjatuhkan talak kemudian hak rujuknya di berikan kepada istri. Di dalam hukum Islam antara suami dan istri mempunyai status hukum yang berbeda, istri hanyamenjadi objek dari pernikahan, dengan demikian istri tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, seperti menolak rujuk.Kendatirujukmerupakanhakmutlakseorangsuami, suami tidak dapat serta merta kembali kepada istrinya jika tidak disertai dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat. Sedangkan di dalam hukum Hak Asasi Manusia antara suami dan istri mempunyai status hukum yang sama, yakni sama-sama merupakan subjek dalam pernikahan yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri.Dengan demikian dalam pandangan Hak Asasi Manusia seorang istri mempunyai hak untuk menolak rujuk yang diajukan oleh bekas suaminya apabila istri tersebut menghendaki karna di dalam hak asasi manusia hak-hak tersebut bersifat universal yang dimiliki setiap orang kaya atau miskin, kecil atau besar laki-laki maupun perempuan .
Tidak tersedia versi lain