Text
Pembuktian Berdasarkan Keterangan Saksi De Auditu Pada Proses Persidangan Perkara Di Pengadilan Agama Pamekasan
ABSTRAK
LUCYANA .I. , 2017, Pembuktian Berdasarkan Keterangan Saksi De Auditu Pada Proses Persidangan Perkara Di Pengadilan Agama Pamekasan, Skripsi, Jurusan Syari’ah, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah, STAIN Pamekasan, Pembimbing: Dr. Taufiqurrahman, M. Pd.
Kata Kunci: Saksi De Auditu, Pertimbangan hakim, Kekuatan pembuktian saksi de auditu.
Pengadilan Agama Pamekasan merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang mengadili kasus perdata. Salah satunya yaitu kasus perceraian, dalam kasus ini tidak jarang para pihak yang berperkara melanggar hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama. Salah satunya adalah penggunaan saksi de auditu dalam proses Persidangan.
Berdasarkan hal di atas maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, faktor-faktor yang melatarbelakangi seseorang menjadi saksi de auditu; kedua, pertimbangan hakim dalam menerima atau menolak saksi de auditu sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Agama Pamekasan; dan ketiga, memastikan kekuatan pembuktian saksi de auditu sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Agama Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data yang diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan yang menjadi sumber datanya adalah hakim, pihak yang berperkara dan saksi. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan/keajegan pengamatan, triangulasi dan auditing.
Berdasarkan data yang telah dikumpulkan penulis menyimpulkan bahwa: pertama, faktor-faktor yang melatar belakangi kesaksian de auditu yang mereka lakukan yakni berasal dari faktor keterpaksaan, faktor tidak adanya saksi lain atau saksi yang memang benar mengetahui perkara tersebut, dan faktor ekonomi, Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat persidangan; kedua, pertimbangan hakim Pengadilan Agama Pamekasan secara umum adalah menolak keterangan saksi de auditu dan tidak mempertimbangkan kesaksian de auditu dalam putusannya, akantetapi dalam persidangan hakim tetap mendengarkan keterangan yang diberikan oleh saksi de auditu sedangkan diterima atau tidaknya keterangan tersebut tergantung kesimpulan majelis hakim; dan ketiga, kekuatan pembuktian dari kesaksian de auditu secara umum adalah lemah dan tidak dapat membuktikan suatu fakta hukum. Kesaksian de auditu yang dikonstruksikan dalam persangkaan hakim hanya digunakan untuk melengkapi keterangan saksi yang memenuhi syarat materiil atau alat bukti lain.
Tidak tersedia versi lain