Text
Nikah Sirri Sebagai Pencegah Zina di Kalangan Remaja di Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan
ABSTRAK
Hasanah, 2017, Nikah Sirri Sebagai Pencegah Zina di Kalangan Remaja di Desa
Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan,Skripsi, Program Studi
AHS,Jurusan Syari’ah, Pembimbing: Mohammad Ali Al-Humaidy, M.Si
Kata Kunci: Pernikahan Sirri, Anak Remaja
Pernikahan sirri merupakan fenomena yang masih berkembang pada masa sekarang
ini. Dan uniknya hal ini dilakukan oleh orang-orang Islamyang kini bukan hanya dilakukan
masyarakat pedesaan dengan pendidikan rendah atau perekonomian yang memadai. Akan
tetapi, sudah berkembang pada kalangan yang notabennya berpikiran maju seperti remaja
yang masih berpendidikan menengah atas atau masih kuliah khususnya di desa Bandaran
Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. Pernikahan sirri yang terjadi yaitu pernikahan
yang dilakukan berdasarkan aturan Agama Islam tanpa dicatatkan di KUA serta tanpa adanya
publikasi dalam bentuk resepsi. Maka dari itu perlu adanya aturan tentang hal itu, masalahmasalah
yang berkaitan dengan perkawinan diatur dalam UU No 1 tahun 1974 tentang
perkawinan UUP No 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No 1tahun 1975 dan No 4 tahun
1952 tentang wali Hakim. Dan perkawinan yang tidak mengikuti aturan tersebut tidak pernah
terjadi, termasuk juga perkawinan sirri.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi pembahasan
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama: bagaimana pelaksanaan pernikahan sirri di
kalangan remaja di Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. Kedua:
faktor apa saja yang melatar belakangi terjadinya pernikahan sirri sebagai pencegah zina di
kalangan remaja di Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. Ketiga:
Bagaimana dampak sosial terhadap pelaku nika sirri di kanagan remaja di Desa Bandaran
Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
fenomenologi. Sumber data yang diperoleh melalui Wawancara, Observasi, Dokumentasi.
Informasinya adalah dua pasangan remaja di Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten
Pamekasan (saksi) pernikahan tersebut. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan
melalui perpanjangan keikutsertaan, observasi yang diperdalam triagulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama pelaksanaan pernikahan sirri
dilakukan secara tertutup yang berarti dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena cuman
untuk menghalalkan suatu hubungan saja dibandingkan berzina, jadipelaksanaannya
dilakukan secara kekeluargaan saja. Namun, dari adanya pelaksanaan tersebut yang menjadi
letak perbedaannya yaitu pernikahannya tidak dicatatkan oleh pihak yang berwenang. Kedua,
faktor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan sirri disebabkan adanya beberapa
pertimbangan seperti faktor Agama yaitu ingin menghalakan suatu hubungan dibandingkan
berzina karena sudah jelas firman allah supaya jangan mendekati (zina), begitupun dengan
faktor adanya dukungan keluarga yaitupihak-pihak keluarga sama-sama menyetujui
pernikahan anaknya secara sirri, disebabkan minimnya ekonomi orang tua yang kurang
memadai dan ketidak siapan untuk melaksanakan pernikahan secara resmi, ketiga, dampak
sosial terhadap pelaku nikah sirri, dampak sosialnyayaitu sulit untuk membuat akta nikah
terhadap anak karena masih tidak tercatat oleh pihak yang berwenang(KUA) karena telah
dijelaskan di UU No 1 Tahun !975 terhadap dampaknya melaksanakan pernikahan sirri,
sehingga tidak mempunyai hak warisan terhadap anaknya dan mudah meninggalkan istrinya.
sisi positifnya yaitu menghindaripebuatan zina,menghalalkan suatu hubungan dan kurangnya
kebutuhan ekonomi terhadap orang tua.
Tidak tersedia versi lain