Text
Studi Analisis Konsep ‘Urf Tentang Mettrae dan Nyalene Pada Masa Pertunangan di Desa Akkor Kec. Palengaan Kab. Pamekasan
ABSTRAK
Kholisatun 2016, Studi Analisis Konsep ‘Urf Tentang Mettrae dan Nyalene Pada Masa
Pertunangan di Desa Akkor Kec. Palengaan Kab. Pamekasan, Strata 1, Skripsi,
Syari’ah, Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
(STAIN) Pamekasan, Pembimbing: Abdul Jalil, M.HI.
Kata Kunci : Konsep ‘urf, Mettrae dan Nyalene pada masa pertunangan.
Syariat Islam menghendaki pelaksanaan pranikah (peminangan) untuk menyingkap
kecintaan kedua pasangan manusia yang akan mengadakan transaksi nikah, agar dapat
membagun keluarga yang didasarkan pada kecintaan yang mendalam. Dari keluarga inilah
muncul masyarakat yang baik yang dapat melaksanakan syariat Allah dan sendi-sendi ajaran
agama Islam yang lurus. Pertunangan mempunyai karakteristik hanya berjanji akan menikah
semata. Masing-masing calon pasangan hendaknya mengembalikan perjanjian ini di dasarkan
pada pilihannya sendiri karena mereka menggunakan haknya sendiri secara murni, tidak ada
hak intervensi orang lain, meskipun wanita terpinang telah menerima berbagai hadiah dari
peminang, atau telah menerima hadiah yang berharga sekalipun, semua itu tidak menggeser
status janji semata dan dilakukan karena tuntutan maslahat.
Ada tiga fokus permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu: Pertama,
Bagaimana pelaksanaan Mettrae dan Nyalene pada masa pertunangan di Desa Akkor Kec.
Palengaan Kab. Pamekasan, Kedua, Bagaimana respon masyarakat tentang Mettrae dan
Nyalene pada masa pertunangan di Desa Akkor Kec. Palengaan Kab. Pamekasan, Ketiga,
Bagaimana persepsi ‘Urftentang Mettrae dan Nyalene pada masa pertunangan di Desa Akkor
Kec. Palengaan Kab. Pamekasan.
Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif, dengan menggunkan dua
teknik pengumpulan data yaitu melaksanakan wawancara terstruktur, dan observasi non
partisipan.
Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa Tradisi mettrae dan nyalene dengan oleh
tunangan laki-laki terhadap tunangan perempuan di Desa Akkor, ini hanyalah merupakan
hibah semata, dilaksanakannya tradisi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap tunangan
perempuan, bukan termasuk tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh tunangan laki-laki
yang seperti halnya tanggung jawab atas orang tua/wali dari tunangannya. Salah satu kaidah
utama dalam Fikih yang disepakati para ahli fikih dari berbagai madzhab adalah menjadikan
kebiasaan dan tradisi masyarakat setempat sebagai landasan hukum, selama itu tidak
menyalahi syariat. Karena itulah mereka menjadikan kaidah العادةمحكمة (tradisi/kebiasaan
dijadikan hukum) sebagai dasar penetapan hukum.
Tidak tersedia versi lain