Text
Tata Laksana Administrasi Pernikahan di Kantor Urusan Agama Giligenting
ABSTRAK
Nur Fadlilah, Tata Laksana Administrasi Pernikahan di Kantor Urusan Agama
Giligenting, Skripsi, Jurusan Syari’ah, Program Studi AlAhwal Al-Syakhsiyah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Pamekasan, 2016, Dosen Pembimbing: Dr. H.
Taufiqurrahman, M. Pd.
Kata kunci: Tata laksana, administrasi, pernikahan
Pelaksanaan administrasi pernikahan adalah bagian penting bagi pasangan
yang akan melaksanakan pernikahan. Administrasi pernikahan bermaksud agar
pernikahan yang dilakukan mendapat pengakuan resmi dari Negara dan mendapat
perlindungan hukum yang tetap.
Dari konteks tersebut masalah-masalah yang dikaji dan dirumuskan sebagai
berikut: pertama, apa saja hambatan pada tata laksana administrasi pernikahan di
KUA Giligenting?, kedua, bagaimana masyarakat menyikapi hambatan tata
laksana administrasi pernikahan di KUA Giligenting?, ketiga, bagaimana kepala
desat memecahkan hambatan tata laksana administrasi pernikahan di KUA
Giligenting?, dan keempat, bagaimana KUA Giligenting memecahkan hambatan
tata laksana administrasi pernikahan di KUA
Secara metodologis, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif.
Tekhnik pengumpulan data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini yaitu
observasi yakni observasi non pastisipan, wawancara yakni dengan wawancara
tidak terstruktur dan dokumentasi. Tekhnik analisa data yang peneliti gunakan
yakni dengan reduksi data dan penyajian data.
Hambatan yang terjadi pada tata laksana administrasi pernikahan di KUA
Giligenting. Diantaranya pernikahan yang terjadi dalam kondisi tertentu, syarat
dan ketentuan administrasi yang belum di penuhi, pernikahan yang dilaksanakan
sebelum pemberitahuan pernikahan dan orang tua yang akan menikahkan anaknya
yang belum cukup umur.Sikap masyarakat memasrahkan urusan tata laksana
administrasi kepada kepala desa dan mudin desa
Kepala desa memecahkan hambatan tata laksana administrasi pernikahan di
KUA Giligenting dengan beberapa cara. Yakni, pernikahan yang dilaksanakan
tiba-tiba, mudin desa akan melangsungkan akad apabila kepala KUA tidak dapat
hadir serta syarat dan ketentuan tata laksana administrasi pernikahan diserahkan
setelah pernikahan. Pernikahan yang dilaporkan setelah pernikahan terjadi untuk
syarat dan ketentuan dapat diserahkan setelah akad lalu ketentuan pencatatan
diputuskan oleh pihak KUA.
Kepala KUA memecahkan hambatan tata laksana administrasi pernikahan di
KUA Giligenting dengan beberapa cara. Yakni, calon pengantin yang di bawah
umur, direkomendasikan melaksanakan sidang dispensasi pernikahan di
Pengadilan Agama atau mengangkat umur calon pengantin bagi yang tidak ingin
melaksanakan sidang dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama. KUA
Giligenting Memasang SOP tata laksana administrasi pernikahan di depan kantor
KUA Giligenting
Tidak tersedia versi lain