Text
Dampak Tingginya Kadar Mahar Mempelai Wanita di Kelelurahan Kangenan Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan
ABSTRAK
Mohammad Noval Juhdi Amin, 2016, Dampak Tingginya Kadar Mahar Mempelai Wanita di
Kelelurahan Kangenan Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program
Studi AHS, Jurusan Syari’ah, Pembimbing: Dr. Moh. Zahid, M,Ag.
Kata Kunci: Dampak, Kadar, Mahar
Mahar merupakan pemberian calon suami kepada calon istrinya yang mutlak hak
dari pada seorang wanita, kerena atas keberhakanya bukan berarti seorang mempelai wanita
dapat menuntut apa yang diinginkan dari maharnya melainkan harus ada kesepakatan antara
kedua belah pihak tentunya tidak merugikan satu sama lain, hal inilah yang semestinya
menjadi patokan bagi calon mempelai, tetapi tidakhalnya yang terjadi pada masyarakat di
Kel. Kangenan Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan, maka peneliti memandang perlu untuk
diteliti untuk mengungkap sebap musabbapnya yang mengakibatkan dampak yang kurang
baik bagi kedua belah pihak.
Adapun fokus yang menjadi kajian dalam penelitian ini diantaranya yaitu: pertama,
faktor yang mengakibatkan tingginya kadar mahar mempelai wanita di kel. Kangenan kec.
Pamekasan kab. Pamekasan. Kedua, bagaimana dampak tingginya kadar mahar mempelai
wanita yang tidak seimbang dengan kemampuan mempelai laki-laki. Ketiga, bagaimana
hukum tingginya kadar mahar untuk mempelai wanita perspektif hukum Islam.
Peneitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang diarahkan pada jenis studi
kasus yaitu dampak tingginya kadar mahar mempelai wanita di Kel. Kangenan Kec.
Pamekasan Kab. Pamekasan dan instrumen yang dilakukan dalam penelitian ini adalah
observasi,wawancara, dan dokumentasi, yang dilakukan dalam kurun waktu selama 5 bulan
terhitung dari buan Mei 2016 samapai bulan September 2016.
Hasil peneltian menunjukkan bahwa faktor yang mengakibatkan tingginya kadar
mahar mempelai wanita di kel. Kangenan kec. Pamekasan kab. Pamekasan adalah faktor
keluarga karena seorang wanita yang berasal dari keluarga berada sehingga karena orang
tuanya calon mempelai wanita harus menentukan jumlah maharnya yang cukup tinggi dan
faktor sosial karena bagi wanita yang pernah dilamar oleh orang kaya sebelumnya serta
faktor pribadi karena gaya hidup yang materialistis menuntut untuk mahar tinggi. Sedangkan
dampak tingginya kadar mahar mempelai wanita yang tidak seimbang dengan kemampuan
mempelai laki-laki berupa ketidak harmonisan suami istri dan renggangnya hubungan
silaturrahmi antara istri dengan pihak keluarga suami, bahkan berakibat kepada perceraian,
serta penyimpangan sosial ditengah-tengah keluarga besar. Hukum tingginya kadar mahar
untuk mempelai wanita sendiri perspektif hukum Islam ialah bahwa tidak ada batasan
minimun dan maksimun jumlah mahar dan berdasarkan kemampuan dan kesepakatan kedua
belah pihak, serta mahar tidak boleh lebih dari 400 dirham dan dari 12 uqiyah karena jumah
mahar yang sedikit lebih banyak berkahnya.
Saran yang dihasilkan penelitian ini adalah pertama, bagi kepentingan studi ilmiah
yaitu untuk dapat memberikan sumbangsih terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, dan
khususnya penelitian hukum Islam yang nantinya dijadikan materi-materi sebagai
pertimbangan dalam rangka menganalisa hukum perkawianan.Kedua, memungkinkan
memberikan makna pada beberapa kalangan atau menjadi bahan dalam rangka mengkaji
ulang hukum Islam secara lebih mendalam untuk dipraktekan, antara lan bagi muda-mudi
yang akan melangsungkan perkawinan. Ketiga, bagi calon mempelai wanita dan calon
mempelai laki-laki untuk memberikan kesadaran hukum serta diharapkan dapat memilah dan
memilih dalam penentuan maharnya. Keempat, bagi masyarakat, utamanya masyarakat
Kelurahan Kangenan Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan dapat menjadi acuan
dalam menyikapi fenomena tingginya kadar mahar serta dapat menemukan solusi bagi calon
yang kurang mampu dengan kadar mahar yang tinggi.
Tidak tersedia versi lain