Text
Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pamekasan: Analisis Konfirmatorik atas Naskah Penetapan Perkara Nomor 0417/Pdt.P/2014/Pa.Pmk
ABSTRAK
Fitriyatul Hasanah, 2016, Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pamekasan: Analisis Konfirmatorik atas Naskah Penetapan Perkara Nomor 0417/Pdt.P/2014/Pa.Pmk. Skripsi, Jurusan Syariah, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, Pembimbing Dr. H. Taufiqurrahman, M. Pd.
Kata kunci : Dispensasi Kawin, Pengadilan Agama, Pamekasan,Penetapan Perkara.
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki aturan pokok dalam pelaksanaan perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UUP) yang harus ditaati oleh semua golongan masyarakat. Dalam pernikahan batas usia sudah ditentukan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum Perkawinan Indonesia mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika calon mempelai pria telah mencapai usia 19 tahun dan calon mempelai wanita telah berusia 16 tahun. Bila terjadi penyimpangan dalam arti bahwa usia kedua calon mempelai atau salah satu di antara mereka berada di bawah usia yang telah ditentukan, dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
Berdasarkan kondisi tersebut dirumuskan tiga fokus permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini yaitu: pertama, Dasar para pihak mengajukan permohonan dispensasi kawin. kedua,Prosedur pelaksanaan pengajuan permohonan dispensasi kawin. ketiga,Dasar pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode content analisis, dimana metode content analisis ini menggunakan tehnik konfirmatorik langsung kepada hakim yang menangani perkara dispensasi kawin tersebut, dan mengevaluasi naskah penetapan dispensasi. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari : Pertama, data primer yaitu data pokok yang berupa berkas penetapan dispensasi kawin. Kedua, data Sekunder berupa konfirmasi kepada hakim mengenai berkas perkara penetapan dispensasi kawin. Sedangkan prosedur pengumpulan datanya menggunakan wawancara dan dokumentasi, kemudian data tersebut dikumpulkan, dianalisis.
Dari hasil penelitian ini yang hal yang mendasari para pihak mengajukan permohonan diispensasi kawin. karena umur anak pemohon tidak memenuhi batasan minimal untuk melakukan pernikahan. Yang telah di tentukan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yaitu untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Karena anak pemohon masih berumur 15 tahun 1 bulan, sesuai dengan Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasean. Pemohon ingin segera melangsungkan pernikahan karena kekhawatiran terhadap anak pemohon hal-hal yang berujung zina. Prosedur pelaksanaan pengajuan permohonan dispensasi kawin sama dengan pengajuan perkara-perkara lainnya. Hanya saja yang membedakan yaitu hasil putusannya. Apabila perkara dispensasi kawin, pengankatan anak. penetapan wali dan itsbat nikah berupa penetapan sedangkan perkara cerai gugat dan cerai talak berupa putusan. Sedangkang dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin yaitu berpedoman bukti keterangan saksi dan berkas-berkasnya serta mengikuti aturan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kaidah fiqih.
Tidak tersedia versi lain