Text
Konsep Keadilan dalam Berpoligami Menurut Pendapat Imam Syafi’i
ABSTRAK
Agus Setiawan, 2016, Konsep Keadilan dalam Berpoligami Menurut Pendapat
Imam Syafi’i, Skripsi, Program Studi Ahwal Syakhshiyyah,
Jurusan Syari’ah STAIN Pamekasan, Pembimbing: Dr. H. Moh.
Zahid, M.Ag.
Kata kunci: Konsep Keadilan Poligami Pendapat Imam Syafi’i
Dalam sebuah perkawinan yang dimana perkawinan tersebut menarik
perhatian seseorang ingin menikah lebih dari satu, yang di sebut berpoligami.
Sedangkan poligami dikalangan masyarakat terutama di Madura sudah tidak asing
lagi, mayoritas masyarakat bermadzhab Syafii, dimana sebagian kecil
masyarakatnya melaksanakan poligami, dan seseorang yang berpoligami belum
tentu mengerti tanggung jawab dan kewajibannya dalam menjalani kehidupan
berpoligami. Dalam Firman-Nya: “Oleh karena itu, janganlah kamu terlalu
cenderung.” Yaitu jika kalian cenderung kepada salah satu di antara mereka maka
janganlah kalian terlalu berlebihan. “sehingga kamu biarkan yang lain terkatungkatung” yaitu yang lain menjadi terkatung-katung.
Berdasarkan persoalan tersebut, bahwa Imam Syafi’i di sini merupakan
tokoh ulama yang sudah dikenal di seluruh dunia, sehingga sudah dipercaya
dalam ilmu Fikih dan Arab dan sebagainya. Maka di sini ada dua permasalahan
yang menjadi pokok dalam penelitian, yaitu pertama, Bagaimana makna adil
dalam berpoligami menurut pendapat Imam Syafi’i; kedua, Dalam bidang apa saja
kewajiban suami berlaku adil dalam berpoligami menurut pendapat Imam Syafi’i.
Penelitian ini menggunakan kajian pustaka/penelitian pustaka atau di sebut
juga literatur, dalam hal ini kajian tersebut mempunyai arti yang dimana berkaitan
dengan konsep-konsep, teori, data, dan temuan hasil penelitian sebelumnya yang
berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Dalam hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, dimana dalam
makna keadilan berpoligami menurut pendapat Imam Syafi’i yaitu seseorang
harus memaksimal mungkin untuk berbuat adil kepada para istri-istrinya, supaya
tidak ada kecemburuan atau pertengkaran antara istri-istri, dan harus adil dalam
bergiliran dan dalam berpergian sang suami mengadakan undian kepada para istri,
dan jangan memilih sendiri untuk mengajak istri berpergian dengan menghiraukan
istri-istri yang lain. Kedua, dan dengan kewajiban dalam berpoligami disini
sangatlah penting, dalam kewajiban, seseorang mempunyai kewajiban diantaranya
kewajiban dalam menafkahi, kewajiban dalam membagi giliran, dan kewajiban
dalam berpergian dengan menggunakan undian kepada para istri, dengan hal ini
seseorang dalam menjalani kehidupan berpoligami bisa mengurangi kecemburuan
dan iri hati kepada istri-istri yang lainnya.
Tidak tersedia versi lain