Text
Keabsahan Lafadz Talak Perspektif Madzhab Maliki dan Undang-undan Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Desa Payudan Daleman Guluk-guluk Sumenep)
ABSTRAK
M. Misbahol Ulum Ilyas, 2016, Keabsahan Lafadz Talak Perspektif Madzhab Maliki dan Undang-undan Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Desa Payudan Daleman Guluk-guluk Sumenep) Skripsi Jurusan Syariah Program studi Al-Ahwal Al-syakhshiyah, Pembimbing Abdul Jalil, M.HI
Kata kunci: Keberagaman Ucapan Talak, Madzhab Maliki, Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Suatu perkawinan bisa berakhir, disebabkan oleh ucapan talak suami kepada istri sebagaimana yang terjadi di Desa Payudan Daleman. Fenomena yang terjadi, suami begitu mudah dengan beragam lafadz talak menceraikan istri peneliti tertarik untuk meneliti dalam Perspektof Madzhab Maliki dan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Dari konteks diatas, maka fokus masalahnya sebagai berikut: pertama. Apa saja keberagamannucapan talak saat suami menjatuhkan talak pada istrinya di Desa Payudan Daleman? Kedua. Mengapa terdapat keberagaman ucapan talak saat suami menjatukan talak pada istrinya di Desa Payudan Daleman? Ketiga. Bagaimana keabsahan talak yang dijatuhkan suami pada istrinya di Desa Payudan Daleman perspektif Madzhab Maliki dan Undang-undang Perkawina Nomor 1 Tahun 1974? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Sumber data diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi kemudian pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikut sertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi.
Dari hasil penelitian ini menunjukka; pertama peneliti mengetahui bentuk-bentuk keberagaman ucapan talak saat suami menjatuhkan talak, seperti: sateyah be’en epesaah bi’ engko’ dan beddheih kabbhi kalambin be’en ambu ce’ neng dinna’ pole, kedua, peneliti bisa mengetahui seba terjadinya keberagaman ucapan talak, diantaranya, dikarenakan tidak tahu/minimya pengetahuan para suami tentang masalah keberagan ucapan talak dikarenakan putus sekolah, seta masih patuhnya anak pada pada orang tua walaupun disuruh untuk menceraikan istrinya, ketiga, keberagaman ucapan talak yang dijatukan suami pada istrinya dilihat dari perspektif Madzhab Maliki bisa apabila pada saat pengucapan talaknya di lafadzkan dan disertai dengan niat baik ucapan yang sharih ataupun kinayah. Untuk yang kinayah ketika mengucapkannya harus ada tanda yang jelas yang menunjukkan ucapan talak, beda halnya jika keberagaman ucapan talak tersebut dalam perspektif Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ucapan talak harus dilakukan di depan sidang Pengadilan tepatnya pada pasal 39 ayat (1) perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan. Maka dengan demikian talak atau perceraian bisa dikatakan sah. Baik sharih maupun kinayah.
Tidak tersedia versi lain