Text
Ijtihad Hakim DalamPenyelesaianPerkaraPadaInstansiPengadilan Agama
ABSTRAK
AkhmadWasilQuraisyi, 2016, Ijtihad Hakim DalamPenyelesaianPerkaraPadaInstansiPengadilan Agama. Skripsi, Program StudiAhwalSyakhshiyyah, JurusanSyariah, STAIN Pamekasan,Pembimbing: Dr. H. Taufiqurrahman, M.Pd
Kata Kunci: Ijtihad Hakim, PenyelesaianPerkara, Pengadilan Agama
Hukum Islam adalahhukum yang dinamis, keberadaanyarelevansetiapsaat (Sohihlikullizamanwamakan), baikdalamranahkonsepmaupunpenggunaan. Namunkarena Islam datangnyadarinegeri Arab, banyakparapraktisihukumkita yang menggunakandanmengambilhukumsecarautuhseperti yang dilakukanoleh orang arab (Arab Centris). Padahalsecarabudayaantara Indonesia danarabjauhsangatberbeda. Termasukpolapegambilanhukum yang dilakukanolehpara hakim agama di Indonesia.
Secarapraktekkarenabanyaknyakasus yang masuk di pengadilan agama tingkat I, banyakpara hakim take for granted daripasal per pasal yang disediakanolehpemerintah, dalamhalinikalaupernikahanadalahundang-undang no 1 tahun 1974 atausecara material menggunkanKompilasiHukum Islam (KHI) secaraumum. Padahalkasushukumselaluberkembang, dandilihatdarifaktorsosialdanpsikologis orang yang berperkarasangatlahberbedadarisebelum-sebelumnya.Para hakim masihberaliranpositivisme yang mengacupada dogma hukum.
Positivismehukumsudahmenjadipanutan di berbagaiprodukhukum Indonesia, termasukPeradilan Agama yang melaluiInstruksiPresidenNomor 1 tahun 1991 menggunakan KHI sebagaiprodukhukum yang mapandanmenjadipeganganbagi hakim-hakim agama di seluruh Indonesia. Padahalpermasalahanperdata yang dialamimasing-masingdearahiniberbedaberbedasecarabudayadanadat.Sebenarnya, kalauadakeinginanmenyatukanfikihdalamsebuah KHI sangattidakmungkinterjadi.Sebabumat Islam sangat plural mazhabfikihnya.Olehkarenaitusudahsaatnyapara hakim jugakembaliberijtihaduntukmemutuskansegalapersoalan yang ditanganinyasesuaidengankonteksmasyarakat, tidakhanyamengacupadateks-teksdanrealitasterdahulu.
Untukkeluardaridogmaismetersebut, tokoh-tokohushulfiqhkontemporermenawarkankonsepataumetodologipenafisranhukumsebagaialternatifpengembanganduniahukum Islam, tertutamanegara-negara yang masihberqiblatpadaformalismehukumtermasuk Indonesia yang merambahpadaPengadilan Agama.GagasanteoriUshulFiqhKontemporeritulebihmenekankanmetodologimenafsirkanataumenemukanhukum yang tidakhanyamengacupadateks, tapiharusberpacupadarealitassosialbukanpadaundang-undangataukepastianhukumsemata,
Penulismenggunkancontohtigatokoh yang penulisanggapsebagaipemikir Islam kontemporer yang sejalandenganhukumkemasyarakatansekarangyaitu :FazlurRahman, denganmenggunakankonsepdouble movmentnya, Rahmanmencobamenafsirkanayatatauundang-undangdenganmenghubungkanunsur yang dialektisantaraduaunsur yang terdapatdalam Al-Qur’an yaituwahyuketuhanan yang suci di satusisidansebagaisejarahkemanusian yang profandisisi yang lain. Muhammad Syahrurdenganteoribatasnya, yang menghubungkanantaragarislurusteksdenganmenguhungungkandenganrealitasmasyrakatsekarang Nasr Hamid Abu Zaiddenganteorita’wilnya.Yaitudihubungkandenganpanafsiran yang tidakhanyamengungkapmaknatekssecaralinguistikgramatikalsajatetapilebihjauhlagimenyentuhpada spirit teks yang nantinyaakanterartikulasikandalammaknasignifikansi.
Olehkarenaitudaripenjelasan di atas, penulisinginmelakukanpenelitianuntukmelahirkangagasanijtihad hakim agama di Indonesia yang lebihhumanisditarikdarirelevansinyateoriUshulFiqhKontemporerdenganpendekatanketigatokohtersebut.
Tidak tersedia versi lain